TRIBUNTRENDS.COM - Bareskrim Polri menyatakan siap memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengadaan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa pihaknya akan membantu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut perkara tersebut yang kini telah masuk tahap penyidikan.
"Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Syahardiantono dikutip Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, dukungan Bareskrim akan dilakukan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), terutama dalam membantu penyidik mengungkap aspek teknis yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
"Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Batu Bara Imbas Blackout, Polri Endus Indikasi Penyimpangan, Bahlil Bantah Kelangkaan
Syahardiantono menambahkan bahwa koordinasi antara Bareskrim dan Kortastipidkor terus berjalan agar proses penyidikan dapat dilakukan secara maksimal.
"Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor," tegasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan rantai pasokan batu bara bagi kebutuhan operasional PLTU.
Dia menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT OBA.
Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan ada tiga dugaan penyimpangan yang ditemukan dari kasus ini.
Ketiga penyimpangan yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara; dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok; serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia seperti sebagian pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek," tuturnya.
Di sisi lain, De Deo mengatakan indikasi kerugian negara akibat blackout tersebut mencapai Rp5 triliun.
Baca juga: Sistem Listrik di Jawa Membaik, Pembangkit Dipulihkan, Bahlil Pastikan Stok Batu Bara ke PLN Aman
"Namun terkait nilai kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara secara riil dan pasti, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara resmi sehingga besaran kerugian negara dan/atau perekonomian negara dapat ditentukan berdasarkan hasil audit yang sah dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Dalam hal ini, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," jelasnya.
Saat ini, lanjut De Deo, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi hingga alat bukti untuk membuat kasus tersebut terang benderang.
(TribunTrends/Tribunnews/Abdi Ryanda)