4 Tuntutan Buruh di Aksi Demo 9 April 2026, Hapus Pajak JHT hingga Pajak THR
Rita Noor Shobah July 07, 2026 04:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Buruh berencana akan melakukan aksi demonstrasi pada 9 Juli 2026 mendatang di Kantor Kementerian keuangan.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa empat tuntutan utama:

  • Penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Penghapusan pajak pesangon
  • Penghapusan pajak yang berkaitan dengan jaminan sosial seperti pensiun

Pajak JHT saat ini memang tengah menjadi sorotan.

Seperti diketahui pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak bervariasi tergantung besarannya.

Baca juga: Pencairan JHT Kena Pajak Mulai 5 hingga 35 Persen, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta aksi diperkirakan berjumlah 1.000 hingga 1.500 orang yang berasal dari sejumlah serikat pekerja di Jabodetabek seperti:

  • Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  • Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan
  • Serikat Pekerja Nasional
  • Konferensi Serikat Pekerja Indonesia
  • Beberapa serikat pekerja lainnya

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencana demo itu bisa saja dibatalkan jika Purbaya mau berdialog dengannya.

Namun, Said mengaku kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya untuk membahas tuntutan buruh terkait penghapusan pajak saat pencairan JHT.

JHT adalah program jaminan sosial berupa tabungan wajib bagi pekerja yang dapat dicairkan saat pensiun atau berhenti bekerja.

Dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026), Said menyebut surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan belum mendapat balasan.

Baca juga: Pencairan JHT Kena Pajak Mulai 5 hingga 35 Persen, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

“Surat resmi permintaan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sudah saya layangkan ke Menteri Purbaya, Bapak Purbaya, Menteri Keuangan, tapi enggak dijawab-jawab. Asistennya bilang sedang luar kota,” ujarnya.

Ia mengaku kondisi tersebut bukan baru sekali terjadi.

Menurut Said Iqbal, Purbaya sudah beberapa kali menolak permintaan pertemuan untuk berdiskusi mengenai aspirasi buruh.

"Dan ini yang kesekian kali, Menteri Purbaya menolak saya untuk berjumpa dan berdialog, " ujarnya.

"Nanti saya laporin ke Presiden hasil dialognya, itu tugas saya. Saya akan sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo, bahwa rakyat menginginkan JHT pajaknya 0 persen, udah JHT-nya dulu deh," lanjut Said Iqbal.

Baca juga: Viral Potongan Pajak JHT Capai Rp12 Juta, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Penyebabnya

Padahal ia merasa pertemuan ini penting agar dirinya dapat menyampaikan hasil pembahasan kepada Presiden Prabowo.

"Gimana saya mau melapor pada Pak Presiden kalau saya belum mendengar kebijakan Pak Purbaya? Jangan menghindar lah," tutur Said Iqbal.

"Apa sih susahnya kan saya pemerintah juga. Kita kan ingin menyejahterakan rakyat. Pak Presiden Prabowo kan berulang-ulang, 'jangan sakiti rakyat, melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia'. Masa ketemuan saja sesama pemerintah enggak mau?" ia menambahkan.

"Mohon sebelum aksi 9 Juli para buruh di kantor Kementerian Keuangan kita bisa dapat bertemu sehingga saya bisa meredam, membatalkan aksi, meminta ya, meminta membatalkan aksi tersebut," pungkas Said Iqbal. 

Pencairan JHT Kena Pajak

Pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak bervariasi tergantung besarannya.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menegaskan kembali aturan perpajakan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Edukasi ini diberikan agar peserta memahami ketentuan yang berlaku dan tidak terpengaruh informasi keliru mengenai pajak atas pencairan JHT.

Baca juga: Viral Potongan Pajak JHT Capai Rp12 Juta, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Penyebabnya

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa ketentuan pajak atas manfaat JHT bukan kebijakan baru.

Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang perpajakan.

Deny menyampaikan, peserta yang belum pernah melakukan klaim JHT sebagian lalu mengajukan klaim penuh akan dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:

Saldo JHT hingga Rp50 juta dikenakan PPh Final 0 persen (tidak dikenakan pajak).

Bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen  sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: 97 Ribu Lebih Pekerja di Penajam Paser Utara Belum Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya pernah mencairkan sebagian JHT, baik sebesar 10 persen  maupun 30 persen.

Jika peserta tersebut kemudian mengajukan klaim penuh setelah jangka waktu dua tahun, maka pengenaan pajak dilakukan menggunakan tarif PPh Final progresif, yaitu:

* Saldo Rp0 sampai Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen;

* Saldo di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen;

* Saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen;

* Saldo di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen; dan

* Saldo di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

“Ketentuan ini menyebabkan peserta yang pernah melakukan klaim sebagian JHT dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi saat melakukan pencairan penuh dibandingkan peserta yang belum pernah mencairkan sebagian saldo JHT.,” tambah Deny.

Maka dari itu kami menghimbau masyarakat sebelum mengajukan Klaim JHT, pastikan memahami manfaat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat melakukan perencanaan keuangan menjadi lebih optimal.

Untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai program maupun prosedur pencairan JHT, masyarakat disarankan mengakses kanal website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.