Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memperkuat komitmen dalam mendukung percepatan transformasi logistik nasional melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyelesaian barang impor yang menginap terlalu lama (longstay).

"Penyelesaian kontainer longstay merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem logistik yang semakin efisien, tertib, dan berdaya saing," kata Direktur Utama JICT Ade Hartono di Jakarta, Selasa.

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya mengoptimalkan kapasitas pelabuhan sekaligus memperlancar arus logistik nasional.

Menurut Ade, penyelesaian kontainer longstay merupakan bagian dari strategi meningkatkan efisiensi operasional pelabuhan.

Keberhasilan sebuah pelabuhan modern tidak hanya diukur dari kecepatan bongkar muat, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kelancaran siklus logistik melalui kolaborasi antara regulator, operator terminal, perusahaan pelayaran dan seluruh pemangku kepentingan.

"Ketika ruang penumpukan dapat dimanfaatkan kembali secara optimal, kapasitas pelayanan terminal meningkat, perputaran peti kemas menjadi lebih baik, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung kelancaran perdagangan nasional," ujar Ade.

Kegiatan perdana penyelesaian barang impor longstay dilaksanakan di Waiting Bay JICT sebelum proses pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang.

Barang yang diselesaikan terdiri atas Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa tanaman bunga potong dan pussy willow, serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) berupa ribuan karung bawang putih segar.

Seluruh komoditas tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta. Oleh karena itu, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ade menegaskan JICT akan terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelindo, perusahaan pelayaran, instansi karantina, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan setiap proses operasional berjalan cepat, aman, transparan, dan sesuai regulasi.

"Kami meyakini daya saing logistik Indonesia dibangun melalui kolaborasi. Ketika regulator dan operator bergerak dalam satu arah, maka efisiensi akan meningkat, utilisasi aset menjadi lebih optimal, biaya logistik dapat ditekan, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pelabuhan nasional akan semakin kuat," jelas Ade.

Selain mendukung kelancaran perdagangan, penyelesaian barang impor longstay juga memberikan manfaat operasional yang signifikan, antara lain mengurangi kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), mengoptimalkan penggunaan peti kemas milik perusahaan pelayaran.

Kemudian, mempercepat perputaran ruang penumpukan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan.

Ade berharap langkah ini semakin memperkuat efisiensi dan daya saing logistik nasional di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan.