"Menyatakan Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan berencana' sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama."
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Waldi Adiyat, mantan anggota kepolisian yang telah dipecat karena terlibat kasus pembunuhan dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal didampingi dua hakim anggota pada Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan berencana' sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Waldi dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan pada Kamis (18/6/2026).
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim juga memutuskan status sejumlah barang bukti.
Perhiasan, telepon genggam, sepeda motor, hingga mobil milik korban dikembalikan kepada keluarga korban melalui adik kandungnya.
Sementara itu, barang bukti berupa sarung, kacamata, bantal, rambut palsu, serta sapu yang digunakan dalam tindak pidana tersebut diputuskan untuk dimusnahkan.
Konstruksi Perkara
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di rumah korban di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa mendatangi rumah korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui sambungan telepon.
Keduanya sempat makan malam bersama dan berbincang di kediaman korban.
Percakapan mengenai hubungan pribadi mereka kemudian berkembang menjadi pertengkaran.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat mengakhiri hubungan, namun korban menolak.
Setelah sempat berhubungan badan dan tertidur, keduanya kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.
Jaksa mengungkapkan, saat pertengkaran memuncak, terdakwa mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan lokasi dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.
Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan mengenakan rambut palsu dan masker.
Berdasarkan dakwaan, ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.
Sebagian uang tersebut disebut digunakan untuk membayar utang pinjaman online.
Dalam persidangan juga diungkap hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya luka memar dan lebam di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.
Pemeriksaan forensik turut menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan yang menguatkan dugaan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, personel Polres Bungo melakukan pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Aparat disiagakan di sejumlah titik guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung.
Sidang pembacaan putusan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Baca juga: Ban Mobil SUV Pecah saat Melaju Kencang hingga Tabrak Rumah Warga di Batang Hari
Baca juga: Waldi yang Bunuh Dosen Wanita di Bungo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Mobil Putih Berisi Ekstasi Berhenti di The Hok dan Penyergapan Tengah Malam