TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, penambang emas ilegal nekat beroperasi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dari 8 hektare lahan pemerintah di kawasan Talang Kawo, Kecamatan Bangko, ada 1,5 hektare yang diserobot.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga merugikan pemerintah daerah karena aktivitas tersebut dilakukan di atas lahan aset milik negara.
Pantauan Tribun Jambi di lokasi, kondisi lahan mengalami kerusakan parah. Tanah berlubang, tumpukan batu dan koral, serta bekas penggunaan alat berat.
Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Berikut petikan wawancara Eduar, Camat Bangko, bersama Reporter Tribun Jambi Frengky Widarta, dalam program Saksi Kata.
Tribun Jambi: Pak Camat. Kita ketahui bersama bahwa sebagian lahan di Kabupaten Merangin digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Bagaimana Bapak melihat kondisi wilayah ini?
Eduar: Saya selaku camat yang baru menjabat, dilantik pada 16 September 2025, awalnya juga belum mengetahui bahwa lahan ini merupakan milik pemerintah daerah.
Setelah dilakukan peninjauan, baru diketahui bahwa tanah seluas sekitar delapan hektare ini adalah aset pemda dan telah digarap oleh orang tidak dikenal untuk aktivitas PETI.
Tribun Jambi: Saat meninjau langsung ke lokasi tadi, bagaimana kondisi lahan tersebut, Pak?
Eduar: Kondisinya cukup memprihatinkan. Tanah sudah rusak, batu dan koral menumpuk di permukaan, dan terdapat lubang-lubang besar.
Secara kasat mata, lahan ini sudah tidak layak lagi untuk kegiatan pembangunan.
Tribun Jambi:
Sejauh mana kerusakan yang terjadi akibat aktivitas penambangan tersebut?
Eduar: Dari total lahan, sekitar 1,5 hektare sudah mengalami kerusakan berat.
Padahal ini merupakan tanah milik pemerintah daerah.
Saya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai aturan kepada para pelaku.
Tribun Jambi: Menurut informasi yang Bapak peroleh, sejak kapan aktivitas ini berlangsung?
Eduar: Saya pribadi baru mengetahuinya beberapa hari terakhir.
Namun, berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas ini diduga sudah berlangsung sekitar dua tahun, bahkan sebelum saya menjabat sebagai camat.
Tribun Jambi: Cukup lama juga ya, Pak. Hingga saat ini, apakah para pelaku sudah diketahui?
Eduar: Sampai saat ini belum. Kami masih berupaya bersama pihak terkait agar para pelaku bisa segera teridentifikasi dan diproses sesuai hukum.
Tribun Jambi: Dari ciri-ciri di lokasi, aktivitas penambangan ini menggunakan peralatan seperti apa?
Eduar: Dilihat dari kondisi lapangan, diduga menggunakan alat berat dan mesin dompeng.
Kerusakannya sangat parah, bisa dibilang cukup sadis, sehingga lahan hampir tidak bisa dimanfaatkan kembali.
Tribun Jambi: Bagaimana dengan masyarakat sekitar, Pak? Apakah mereka mengetahui aktivitas ini?
Eduar: Kemungkinan besar masyarakat sekitar sudah mengetahui.
Namun, sebelumnya mungkin mereka ragu melapor karena belum tahu pasti status kepemilikan lahan ini, apakah milik pribadi atau pemerintah.
Tribun Jambi: Apakah kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian?
Eduar: Dalam waktu dekat akan segera dilaporkan oleh pihak yang berwenang, termasuk pengelola aset daerah.
Tribun Jambi: Untuk status lahan ini sendiri, berada di bawah pengelolaan siapa, Pak?
Eduar: Lahan ini merupakan aset pemerintah daerah yang dikelola oleh bagian aset.
Lokasinya berada di wilayah kerja saya, tepatnya di RT 31 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Tribun Jambi: Bagaimana tindak lanjut dari pihak kecamatan dan pemerintah daerah ke depan?
Eduar: Kami dari Kecamatan Bangko telah mengimbau seluruh kepala desa dan lurah agar menyampaikan larangan PETI kepada masyarakat.
Pihak aset juga sudah melakukan upaya administratif.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Tribun Jambi: Sebagai pimpinan wilayah, apa imbauan Bapak kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang?
Eduar: Kami menegaskan bahwa aktivitas PETI dilarang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. (tribun jambi/frengky widarta)
Baca juga: Analisis Dosen Universitas Jambi, PETI di Lahan Pemkab Merangin dan Solusinya
Baca juga: Breaking News Terungkap, Foto di HP Alung Jadi Petunjuk Bongkar Narkoba 58 Kg di Jambi
Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Sanksi pada Bupati Purwakarta Om Zein usai Polemik Lagu, Renovasi 10 Rumah Janda