Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Persidangan gugatan dugaan malapraktik di Klinik Kecantikan eR'eL, Kota Ambon, menyita perhatian publik.
Salah satu pertanyaan yang kini menjadi sorotan adalah jenis obat yang disuntikkan kepada pasien hingga diduga menimbulkan komplikasi serius.
Namun, pihak dokter memilih belum membuka informasi tersebut kepada publik.
Dokter Lisa H. Asali, salah satu tergugat dalam perkara itu, mengatakan nama dan jenis obat yang digunakan merupakan bagian dari materi pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
"Sesuai dengan pertanyaan terkait jenis obat yang digunakan, itu masuk dalam pokok perkara. Kami akan menjelaskan dalam persidangan," kata dr. Lisa saat ditemui TribunAmbon.com pada Senin (26/6/2026).
Pernyataan itu semakin menambah perhatian terhadap perkara yang kini berjalan bersamaan di jalur pidana dan perdata.
Baca juga: Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan di Ambon, Korban Tempuh Jalur Hukum Pidana dan Perdata
Laporan dugaan tindak pidana telah diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sejak September 2025.
Sementara gugatan perdata resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon pada 4 Mei 2026.
Kasus bermula ketika Inneke (53) menjalani tindakan perawatan wajah berupa injeksi mesolipolisis atau meso pada area pipi dan bawah dagu di Klinik eR'eL yang berada di Jalan Ahmad Yani, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 20 Maret 2025.
Beberapa hari setelah tindakan dilakukan, ia mengaku mulai merasakan keluhan pada bagian wajah yang mendapatkan perawatan.
"Masalah ini berawal dari saya perawatan di klinik tersebut," kata Inneke kepada TribunAmbon.com.
Baca juga: Menang Lawan Mesir, Fans Argentina di Ambon: Sempat Berpikir Seret Koper, Namun Percaya Kemenangan
Kuasa hukum Inneke, Juan Wattimena, menegaskan gugatan yang diajukan bukan sekadar karena ketidakpuasan terhadap hasil perawatan kecantikan.
Menurutnya, perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran standar pelayanan medis yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya.
Ia menilai tindakan para tergugat memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum karena terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan medis dengan kerugian yang dialami pasien.
Juan juga menyebut tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada dokter yang melakukan tindakan, tetapi juga kepada badan usaha penyelenggara klinik sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Selain itu, ia mendalilkan tindakan medis dilakukan tanpa informed consent yang memadai, mengabaikan kondisi kesehatan khusus pasien, serta diduga menggunakan metode yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan produk.
Akibatnya, kliennya disebut mengalami komplikasi yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Di sisi lain, pihak Klinik eR'eL membantah telah melakukan malapraktik.
Dr. Rani P. Asali menyatakan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar medis.
Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan pasien telah memperoleh penjelasan mengenai prosedur, kondisi kesehatan, hingga kemungkinan efek samping yang dapat muncul.
Sementara dr. Lisa H. Asali mengatakan setelah pasien menyampaikan keluhan, klinik langsung melakukan evaluasi dan memberikan penanganan medis.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan selama sekitar satu minggu, kondisi pasien disebut mengalami perbaikan meski belum seluruh keluhan teratasi.
Atas permintaan pasien, pihak klinik kemudian memfasilitasi pengobatan lanjutan di Surabaya.
"Kami membawa pasien ke Surabaya dan saya mendampingi langsung selama sekitar satu minggu. Seluruh pembiayaan juga difasilitasi oleh klinik," ujar Lisa.
Menurut Lisa, dokter yang menangani pasien di Surabaya juga menyampaikan bahwa prosedur yang dilakukan Klinik eR'eL telah sesuai standar medis.
Ia mengatakan kondisi yang dialami pasien merupakan respons biologis tubuh yang dapat berbeda pada setiap individu.
Lisa juga mengungkapkan kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Selain itu, ia menyebut hasil pemeriksaan laboratorium tidak menunjukkan adanya hubungan antara tindakan perawatan yang dilakukan klinik dengan kondisi yang dialami pasien.
Menurutnya, hasil laboratorium justru berkaitan dengan kondisi medis bawaan yang telah dimiliki pasien sebelum menjalani perawatan.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku dan juga diperiksa di Pengadilan Negeri Ambon.
Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak dokter maupun Klinik eR'eL. (*)