TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).
Meski persidangan kembali menjadi perhatian publik, Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut belum menghadiri jalannya sidang hari ini.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik.
Menurutnya, kehadiran Jokowi dalam persidangan tidak dilakukan pada setiap agenda sidang, melainkan hanya ketika pengadilan secara resmi memanggilnya.
Sidang yang berlangsung hari ini masih memasuki tahapan awal proses persidangan, yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum dokter Tifa atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jokowi Bakal Hadir Langsung di Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Sebut Akan Bawa Ijazah SD hingga S1
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap aspek formal dakwaan, misalnya menyangkut kewenangan mengadili, kejelasan dakwaan, atau prosedur penanganan perkara.
Pada tahap ini, pengadilan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara maupun pembuktian.
Freddy menegaskan bahwa belum ada alasan bagi Jokowi untuk hadir dalam agenda tersebut karena belum ada panggilan dari majelis hakim.
"Besok sidang Dokter Tifa itu agendanya perlawanan atau eksepsi dari Dokter Tifa dan belum ada panggilan sidang untuk Pak Jokowi."
"Jadi sidang besok bisa dipastikan Pak Jokowi belum akan hadir dalam sidang. Biasanya nanti Pak Jokowi akan hadir saat pemeriksaan saksi korban," kata Freddy ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan Jokowi hadir dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.
Meski tidak hadir pada agenda eksepsi, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya tidak akan menghindari proses hukum apabila nantinya dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Menurut Rivai, Jokowi bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk hadir langsung di ruang sidang, bukan mengikuti persidangan secara daring melalui konferensi video.
Ia mengatakan, kehadiran tersebut merupakan bentuk penghormatan mantan Presiden RI itu terhadap proses peradilan.
"Kebetulan satu minggu yang lalu, saya bertemu lagi dengan Pak Jokowi setelah hadir di upacara Hari Bhayangkara, kami undang dan saya menanyakan lagi
'Bapak, ini sudah banyak wartawan bertanya, apakah bapak akan hadir dalam persidangan Ibu Tifa?'"
"Beliau menyatakan akan hadir secara fisik dalam persidangan, tidak melalui Zoom karena beliau ingin menunjukkan penghormatan kepada lembaga peradilan di mana datang seperti rakyat biasanya, melakukan upaya hukum, dan memohonkan keadilan kepada hakim," katanya dikutip dari YouTube tvOne.
Menurut Rivai, Jokowi ingin mengikuti seluruh prosedur hukum sebagaimana warga negara lainnya apabila memang diperlukan keterangannya di persidangan.
Jokowi Disebut Akan Membawa Seluruh Ijazah
Selain memastikan kehadiran kliennya, Rivai juga mengungkapkan Jokowi akan membawa sejumlah dokumen pendidikan apabila nantinya diminta hadir sebagai saksi.
Dokumen tersebut bukan hanya ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini menjadi pokok polemik, tetapi juga ijazah pendidikan sebelumnya.
"Selain akan menunjukkan ijazah SMA dan S1, beliau akan memperlihatkan ijazah SD dan SMP-nya," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kesiapan tim hukum Jokowi apabila proses persidangan memasuki tahap pembuktian.
Kuasa Hukum Bandingkan dengan Soeharto dan BJ Habibie
Dalam kesempatan yang sama, Rivai membandingkan sikap Jokowi dengan pengalaman sejumlah mantan presiden ketika berhadapan dengan proses hukum.
Ia menyinggung Presiden ke-2 RI Soeharto yang tidak menghadiri persidangan karena kondisi kesehatan.
"Seperti kita ingat dulu, di jaman Pak Harto dulu, beliau tidak hadir (sidang) karena keterbatasan fisik."
Rivai juga mengingat kasus yang melibatkan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
"Lalu, kedua kebetulan saya menangani peradilan kasus Buloggate, kita ingin mendengar keterangan Pak Habibie, beliau juga hadirnya saat itu melalui teleconference dari Kedutaan Indonesia di Jerman," ujarnya.
Menurut Rivai, apabila nantinya Jokowi hadir langsung di ruang sidang, hal itu menjadi bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Agenda Sidang Hari Ini: Pembacaan Eksepsi
Persidangan hari ini merupakan lanjutan sidang perdana yang telah digelar pada Kamis (2/7/2026).
Pada sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap dokter Tifa.
Sementara itu, agenda persidangan Kamis (9/7/2026) difokuskan pada penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim sebelumnya telah menetapkan jadwal tersebut.
"Sidang akan ditunda sampai Kamis, 9 Juli 2026 dengan acara perlawanan yang akan diajukan oleh tim advokat pukul 09.00," ujar hakim.
Hakim menyampaikan, "Majelis hakim menegaskan bahwa akan memberikan batas waktu perlawanan pada tanggal 9 Juli. Nanti jika BAP diberikan terlambat, akan diberikan waktu lagi."
Pernyataan tersebut merespons permintaan tim kuasa hukum dokter Tifa yang sebelumnya meminta BAP diserahkan secara lengkap sebelum menyusun eksepsi.
Isi Dakwaan Jaksa terhadap Dokter Tifa
Dalam sidang perdana pekan lalu, jaksa mengungkap alasan perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
Menurut jaksa, terdapat lima unggahan di media sosial yang dinilai berisi tuduhan terhadap keaslian ijazah S1 Jokowi.
Jaksa menyampaikan:
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. H. Joko Widodo tersebut, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu."
Kelima unggahan yang dibacakan dalam dakwaan meliputi unggahan di akun X pada 29 Maret 2025 mengenai tanda tangan Rektor UGM Achmad Sumitro, unggahan 4 April 2025 yang mengusulkan agar dugaan tersebut diperiksa lembaga internasional, tulisan Facebook pada 17 April 2025 mengenai skripsi seseorang yang disebut teman seangkatan Jokowi, penampilan dokter Tifa dalam sebuah tayangan talkshow yang diunggah pada 29 April 2025, hingga unggahan X pada 30 April 2025 mengenai analisis fisiognomi terhadap foto pada ijazah.
Jaksa menyatakan unggahan-unggahan tersebut membuat Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir. H. Joko Widodo secara personal merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya."
Jaksa juga menyebut tuduhan tersebut memicu pihak lain ikut mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 434 ayat (1), Pasal 433 ayat (1), Pasal 310 KUHP, serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.