TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu-sabu, sepasang pria dan wanita di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) seketika panik digerebek warga, Senin (6/7/2026).
Dua pelaku diringkus di sebuah rumah yang berada di Jalan Talang Jimar RT 03 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Warga selanjutnya menghubungi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, agar kedua orang tersebut segera ditangkap.
Dua pelaku berhasil diamankan berinisial ER (37), warga Jalan Handayani Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta WU (40) yang merupakan seorang ibu rumah tangga berdomisili di Jalan Talang Jimar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu pireks kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram, satu plastik klip bening sisa pakai, seperangkat alat isap sabu, dua buah korek api gas, serta satu dompet kecil berwarna hitam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun TribunSumsel.com, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa warga telah mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Prabumulih bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dua pasangan yang diringkus berinisial ER (37) dan WU (40), keduanya dari hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu.
ER juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EG yang kini telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika tersebut diakui dibeli dengan harga Rp200 ribu sebelum akhirnya digunakan bersama.
"Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba, AKP Muhammad Arafah, didampingi Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Ade Yus Barianto, kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Kasat Narkoba mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. Saat ini dua orang telah kami amankan berikut barang bukti, sementara pemasok berinisial EG telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih terus kami lakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, kedua terduga kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Polres Prabumulih juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com