- Kafe de'Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, mendadak menjadi pusat perhatian publik.
Restoran Prancis yang terkenal ramai dan nyaman ini digeledah oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas pusaran tiga kasus korupsi besar, yakni perkara batu bara PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.
Pelanggan menyukai nuansa rumah dan kebunnya yang asri, serta perpaduan menu Barat autentik seperti croque monsieur, croque madame, chicken spinach croissant, hingga hidangan tradisional Nusantara.
Namun, reputasi tersebut seketika kontras ketika puluhan personel Brimob bersenjata lengkap mengepung lokasi untuk mengawal penggeledahan.
Hasil penggeledahan di kafe tersebut berujung pada temuan yang menggemparkan.
Di lantai dua bangunan yang biasa digunakan sebagai area kantor, polisi menemukan sebuah ruang penyimpanan tersembunyi yang disamarkan di balik lemari cokelat.
Dari ruangan rahasia itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas pecahan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah sebesar Rp 259 juta.
Seluruh uang langsung diangkut menggunakan koper bersama dua brankas dan mesin penghitung uang.
Selain itu, tiga orang pegawai kafe turut dibawa untuk diperiksa sebagai saksi.
Di saat yang bersamaan dengan penggeledahan kafe, situasi tak biasa terjadi di kediaman dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut dijaga sangat ketat oleh aparat TNI bersenjata laras panjang dengan deretan mobil dinas militer yang terparkir, bahkan akses jalan sempat diportal.
Kontroversi ini memicu spekulasi liar yang menduga adanya keterkaitan erat atau kepemilikan Febrie atas Kafe de'Clan.
Bahkan, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), dalam rilisnya, juga mengaitkan restoran tersebut dengan Febrie.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto enggan berspekulasi dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
"Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian," tegas Kombes Budi Hermanto, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (8/7/2026).
Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan murni dilakukan demi melengkapi alat bukti atas dua laporan polisi terkait tindak pidana korupsi, suap, dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum penyelenggara negara pada periode 2020 hingga 2025.
Pihak kepolisian juga memberi peringatan bahwa siapapun yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan ini dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.(*)
Program: Local Experience
Editor: Akmal Khoirul Habib