Mantan Kepala BUKP Galur Kulon Progo Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi
Muhammad Fatoni July 09, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Mantan Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo, berinisial UW (51) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (08/07/2026).

Sidang dipimpin oleh Gabriel Siallagan, SH., MH. sebagai Hakim Ketua dari Majelis Hakim.

Ia menyatakan bahwa UW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan diktum putusan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Gabriel melalui keterangan diberikan pada Kamis (09/07/2026).

UW juga dikenakan pidana denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.973.344.980,00.

Menurut Gabriel, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 408 hari," ujarnya.

UW dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. 

Kedua pihak diberi waktu selama 7 hari kerja sebelum putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, SH., MH. mengatakan pihaknya secara tegas berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengawalan terhadap penegakan hukum tindak korupsi.

"Pengawalan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi kami lakukan secara profesional, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Yuliyati.

Baca juga: Nama Kepala Diskominfo Kulon Progo Dicatut untuk Modus Penipuan via WhatsApp

Awal Mula Kasus

Kasus korupsi dalam tubuh BUKP mulai terbuka pada 2025, saat ratusan nasabah dari Cabang Wates dan Galur mengeluh tidak bisa menarik dana yang mereka simpan.

Saat itu, pihak BUKP beralasan adanya masalah teknis sehingga tidak bisa melakukan pencairan.

Ketua Paguyuban Nasabah BUKP DIY di Kulon Progo, Sasmita Nugroho mengatakan total ada sekitar 245 rekening yang tidak bisa ditarik uang simpanannya.

Terdiri dari 109 rekening di Galur dan 136 rekening di Wates.

"Total simpanannya mencapai Rp 8,5 miliar, masing-masing sekitar Rp 4,3 miliar di Galur dan Rp 4,2 miliar di Wates," kata Sasmita saat audiensi ke DPRD Kulon Progo pada Mei 2025 silam.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.