Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kerugian korban dugaan investasi bodong berkedok arisan dan dana pinjaman (Dapin) yang menjerat NC alias Yeyen atau Cik Oboy terus membengkak.
Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mencatat total kerugian para korban telah mencapai Rp6,5 miliar.
Tidak hanya itu, jangkauan korban juga semakin luas. Selain berasal dari berbagai daerah di Indonesia, penyidik mengungkap ada korban yang berada di luar negeri, termasuk Jepang dan Arab Saudi.
Sejauh ini, sebanyak 145 orang telah melapor ke Polda Bengkulu sebagai korban dugaan investasi bodong tersebut.
Jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berlangsung.
Korban Terus Bertambah
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan penyidik masih terus menerima laporan masyarakat yang merasa menjadi korban.
Karena itu, jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Sampai saat ini korban yang telah melapor sebanyak 145 orang dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar. Penyidik masih terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan," ujar Imam, Kamis (9/7/2026).
Selain menerima laporan tambahan, penyidik juga masih memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Polisi Telusuri Aset Tersangka
Tidak hanya fokus pada pembuktian perkara, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran dana hasil dugaan investasi bodong sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban.
"Saat ini Subdit Fismondev juga melakukan pengembangan dan mendalami aset-aset tersangka, baik melalui tracing aset maupun asset recovery," kata Imam.
Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme investasi yang ditawarkan tersangka kepada para korban serta aliran dana yang digunakan selama menjalankan aktivitas tersebut.
Korban Berasal dari Luar Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu juga mengungkapkan bahwa korban dugaan investasi bodong ini tidak hanya berasal dari Provinsi Bengkulu.
Penyidik telah menerima laporan dari sejumlah korban yang berdomisili di luar daerah dan mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang ditawarkan tersangka.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas investasi bodong yang dijalankan tersangka memiliki jangkauan cukup luas.
Ada Korban dari Jepang dan Arab Saudi
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase mengungkapkan bahwa korban yang memberikan kuasa kepada kantornya tidak hanya berasal dari Bengkulu.
Sedikitnya lima korban yang berada di luar daerah bahkan luar negeri telah menunjuk ATP Law Firm untuk mendampingi proses hukum.
"Kalau yang memberikan kuasa kepada ATP ada tiga orang dari Jakarta, kemudian ada yang bekerja di Jepang dan ada juga yang di Arab Saudi. Berarti ada lima orang dan seluruh berkasnya akan kami tindak lanjuti. Semua bukti juga sudah lengkap," ujar Ana.
Menurutnya, seluruh dokumen serta bukti transaksi telah dihimpun untuk mendukung penyidikan yang tengah berlangsung di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Banyak Korban Kehilangan Tabungan
Ana mengatakan para korban selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, menyerahkan bukti, serta memberikan keterangan sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Ia berharap tersangka juga memperhatikan nasib para korban yang hingga kini masih berharap uang mereka dapat kembali.
"Korban-korban ini sangat kooperatif. Tetapi kami juga meminta pihak tersangka lebih memperhatikan nasib para korban," katanya.
Selama mendampingi para korban, Ana mengaku banyak mendengar kisah pilu yang dialami para pelapor akibat dugaan investasi tersebut.
"Ada yang anaknya sakit, ada yang rumah tangganya hancur gara-gara perkara ini. Bahkan ada yang menangis di dalam grup karena sudah tidak tahu lagi harus ke mana dan bagaimana caranya supaya uangnya bisa kembali," ungkapnya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Diketahui, tersangka NC alias Yeyen sebelumnya berhasil diamankan penyidik saat berada di Provinsi Lampung setelah sempat masuk dalam pencarian.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses pemberkasan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 miliar.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Penyidik memastikan proses pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk menelusuri aset tersangka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban.