Kenapa Rumah di Sentul Jadi Sasaran Penggeledahan? Ternyata Terkait 3 Perkara yang Diusut Polri
Rita Lismini July 09, 2026 08:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Rumah mewah di kawasan Cluster Mediterania I Bukit Golf Hijau, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu lokasi yang paling disorot dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).

Berbeda dengan lokasi penggeledahan lainnya, rumah di Sentul menarik perhatian lantaran dari lokasi tersebut penyidik menyita aset bernilai fantastis, yakni 74 kilogram emas batangan serta valuta asing yang jika ditotal mencapai sekitar Rp476 miliar.

Lantas, mengapa rumah di Sentul itu menjadi sasaran penggeledahan?

Rumah tersebut ternyata bukan digeledah karena satu perkara tertentu.

Lokasi itu masuk dalam rangkaian penyidikan gabungan atau joint investigation yang dilakukan Polri terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT Catur Bangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidikan tiga perkara tersebut dilakukan secara bersamaan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Totok, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memenuhi alat bukti dalam ketiga perkara tersebut.

Karena itu, tim gabungan tidak hanya mendatangi rumah di Sentul, tetapi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan.

Secara keseluruhan, terdapat 12 lokasi yang digeledah penyidik.

Selain rumah di Sentul, penggeledahan dilakukan di kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, rumah sejumlah pihak di Serpong Utara dan Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, apartemen di kawasan Pacific Place, Kafe de'Clan Signature, hingga Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan penyidikan, rumah di Sentul menjadi salah satu lokasi yang paling menyita perhatian lantaran penyidik menemukan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Meski demikian, hingga Kamis (9/7/2026), penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun menjelaskan secara rinci keterkaitan aset tersebut dengan masing-masing perkara yang sedang diusut.

Misteri pemilik rumah pun menjadi perbincangan warga sekitar.

Petugas keamanan kompleks, Hardi, mengaku selama bertugas dirinya belum pernah bertemu langsung dengan pemilik rumah mewah tersebut. Ia hanya mengenal seorang penjaga rumah bernama Tata yang disebut telah bekerja sekitar empat tahun.

"Kalau pemiliknya saya kurang mengetahui. Belum pernah ketemu, adanya penjaga rumahnya saja, penjaga rumahnya sudah 4 tahunan," ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Hardi, rumah tersebut lebih sering terlihat kosong dan hanya sesekali ada aktivitas dari penjaga.

"Ini rumahnya rumah weekend gitu, jadi pemilik rumah jarang ke sini, kebetulan juga pemiliknya enggak pernah ke sini, kondisinya gini aja sepi," katanya.

Keterangan serupa disampaikan Ketua RW setempat, Agung Hermawan. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rumah karena selama ini penghuni rumah tidak pernah berinteraksi dengan warga maupun pengurus lingkungan.

"Warganya kurang bergaul sama kami, jadi kita juga kurang informasi mengenai pemilik rumah," kata Agung.

Ia menjelaskan, rumah tersebut diketahui telah dibeli sekitar tahun 2010. Namun sejak saat itu pemilik rumah disebut tidak pernah melapor kepada Ketua RT maupun pengurus RW sehingga identitasnya tidak diketahui warga sekitar.

"Ketua RT lapor sama saya juga belum pernah lapor. Tadi saya ditanya PBB-nya siapa, enggak tahu juga, jadi kita kurang informasi," ujarnya.

Agung juga mengaku sempat masuk ke dalam rumah saat proses penggeledahan berlangsung. Di dalam rumah, ia melihat sebuah foto seorang perempuan yang terpajang di salah satu ruangan. Namun ia mengaku tidak mengetahui identitas perempuan tersebut.

"Enggak kenal saya fotonya, ada foto ibu-ibu yang saya lihat fotonya di tempat saya berdiri," katanya.

Sementara itu, penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berjalan. Berdasarkan penjelasan penyidik, perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU milik PLN periode 2018-2026.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

Sedangkan perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.

Hingga kini, penyidik masih mendalami hubungan rumah di Sentul beserta aset yang ditemukan dengan ketiga perkara tersebut. Polisi juga belum mengungkap siapa pemilik rumah maupun pihak yang bertanggung jawab atas aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.