Tiga Oknum Polisi Tidore Dilaporkan ke Propam , Diduga MengIntimidasi PNS Pemprov Malut
Misran Asri July 09, 2026 11:54 PM

Tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan profesionalisme seorang anggota kepolisian

PROHABA.CO, TERNATE - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, setelah diduga mengintimidasi seorang PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). 

Ketiga oknum polisi tersebut diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang, pengancaman, serta tindakan intimidasi terhadap PNS bernama Ayu Pakaya. 

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Ayu Pakaya melalui tim kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, sejak Senin (29/6/2026). 

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti. 

Berawal dari konflik di Grup WhatsApp 

Kuasa hukum pelapor, Bahtiar Husni, membeberkan bahwa ketegangan yang menimpa kliennya sebenarnya dipicu oleh masalah yang relatif sepele. 

Konflik bermula dari adanya kesalahpahaman dalam sebuah percakapan di dalam grup WhatsApp (WhatsApp Group/WAG) yang melibatkan istri dari para oknum polisi tersebut. 

Baca juga: Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Penangguhan Kasus Khalwat

Baca juga: Dua Oknum Polisi Abang Beradik Diamankan Usai Aksi Penodongan Senjata Api ke Tukang Pangkas di Medan

Bahtiar sangat menyayangkan respons berlebihan dari ketiga oknum anggota Polresta Tidore itu. 

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya menyelesaikan permasalahan secara profesional dan mendinginkan suasana, bukan justru mengintimidasi warga sipil. 

"Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan oleh percakapan di grup, jalurnya adalah membuat laporan resmi atau memanggil yang bersangkutan untuk dimediasi, bukan dengan cara seperti ini," ujar Bahtiar saat memberikan keterangan, Kamis (2/7/2026).

 Intimidasi dan tanpa surat panggilan

Menurut penjelasan Bahtiar, tindakan di luar prosedur hukum mulai terjadi saat kliennya diminta datang ke Markas Polresta Tidore Kepulauan. 

Pemanggilan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat panggilan resmi dari pihak kepolisian. 

Bukannya mendapatkan ruang mediasi yang objektif, Ayu Pakaya justru mendapat perlakuan kasar dan tidak menyenangkan begitu tiba di lokasi. 

Baca juga: Empat Oknum Polisi Ngamuk di Glugur Darat Medan, Intimidasi Tukang Pangkas hingga Todongkan Senpi

Di dalam ruangan, korban mengaku dibentak, dimarahi, hingga dihujani dengan makian serta kata-kata kasar yang tidak pantas. 

Berdasarkan pengakuan korban, terdapat dua poin utama tindakan intimidasi yang dialaminya: 

Ayu Pakaya diumpat secara verbal dengan kata-kata kasar yang tidak pantas, seperti "bangsat" dan "biadab". 

Pihak keluarga korban yang saat itu mengantar dan berniat menemani Ayu Pakaya ke kantor polisi dilarang masuk ke dalam ruangan. 

Tidak hanya dilarang, pihak keluarga juga ikut dimarahi oleh oknum petugas yang bersangkutan. 

"Ini sangat tidak etis, sikap dan perilaku dari oknum polisi tersebut benar-benar melanggar norma," sesal Bahtiar.

Baca juga: Video Asusila Diduga Libatkan Oknum Polisi Rote Ndao Viral di Medsos

Bahtiar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan profesionalisme seorang anggota kepolisian. 

Ia berharap laporan ini diproses secara transparan sebagai bentuk penegakan disiplin di internal Korps Bhayangkara. 

"Tindakan mereka sangat tidak profesional, kami harap masalah ini ditindak tegas oleh sanksi hukum yang berlaku. 

Sehingga intimidasi dan panggilan tanpa dasar jelas seperti ini tidak terulang lagi di masa depan," tandas Bahtiar, Rabu (1/7/2026). 

Respons Kapolda Maluku Utara 

Dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang ini mendapat perhatian serius dari jajaran petinggi kepolisian daerah setempat. 

Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan pengancaman serta intimidasi yang melibatkan tiga anggotanya tersebut. 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, usai menutup kegiatan sertifikasi uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Polda Maluku Utara di Hotel Bela Ternate, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (8/7/2026). 

Baca juga: Istri Tahanan Ungkap Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi Polres Sikka, Tawarkan Fasilitas Layanan Hotel

Irjen Arif Budiman memastikan bahwa laporan yang sebelumnya masuk ke Divpropam Mabes Polri kini sudah diserahkan ke tingkat daerah dan sedang berjalan proses pemeriksaannya.
 
"Untuk laporan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah diambil langkah untuk diproses (oleh Bidpropam Polda Maluku Utara)," tegas Kapolda Maluku Utara singkat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.