TRIBUNKALTIM.CO - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah diisukan terkait dengan kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah polisi.
Penggeledahan kafe dan sejumlah lokasi lainnya ini berlangsung Rabu (8/7/2026) malam yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri, PLN Batu Bara, dan Krakatau Steel.
Santer beredar isu penggeledahan itu terkait dengan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Anang Supriatna angkat bicara terkait isu yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penggeledahan tersebut.
Berikut poin-poin isi pernyataan Kejagung yang disampaikan Anang Supriatna:
1. Kejagung hormati proses penyidikan
Anang Supriatna mengatakan penggeledahan kafe de'Clan Signature sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polri.
Karena itu, Kejagung menghormati seluruh penyidikan yang sedang berlaku saat ini.
"Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penangana perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," tutur Anang lewat sebuah video, Kamis (9/7/2026), dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut dia.
2. Tunggu hasil penyelidikan
Anang juga mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan Polri.
Hasil itu termasuk soal objek penggeledahan hingga pihak terkait.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ucapnya.
3. Minta publik tak ambil kesimpulan
Mengenai isu yang beredar di media sosial, Anang mengimbau publik agar tidak mengambil kesimpulan atau opini sendiri.
Ia meminta agar tak mudah mengaitkan seseorang atau sebuah institusi dengan kasus yang saat ini sedang berjalan.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," tuturnya.
Sebab, imbuh Anang, seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Atas dasar itu, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan seluruh aparat penegak hukum (APH), termasuk Polri, dalam menjalankan tugasnya.
"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah."
"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya.
4. Yakin ada bukti sah
Terkait penyelidikan dugaan TPPU dalam perkara PT Asabri, PLN Batu Bara, dan Krakatau Steel, Anang meyakini telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, ia mengimbau kepada publik agar menunggu informasi resmi dari APH terkait, alih-alih berspekulasi.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku."
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," jelasnya.
5. Dukung proses hukum yang berjalan
Kejagung sebagai APH, kata Anang, berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Hal itu demi terwujudnya kepastian hukum hingga manfaat bagi masyarakat.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hkum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat," tutur dia.
Berbarengan dengan penggeledahan de'Clan Signature, Jampidsus Febrie Adriansyah turut menjadi sorotan.
Ia disebut-sebut sebagai pemilik kafe yang berada di kawasan Cipete, Jaksel itu.
Namun, Polda Metro Jaya membantah isu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan pernyataan mengenai siapa pemilik kafe tersebut.
"Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah."
"Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian," tegasnya, Rabu malam.
Tak hanya itu, Febrie juga diisukan dekat dengan sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho yang dikenal sebagai makelar kasus.
Secara administratif, nama Ferry tercatat sebagai pemilik de'Clan yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier Indonesia.
Isu ini bermula dari pernyataan mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Rajasa Chandra, dalam sebuah siniar pada Agustus 2025.
Sri Rajasa mengatakan Ferry adalah orang terdekat Jampidsus yang selama ini bertugas sebagai 'debt collector'.
Menurut Sri Rajasa, Ferry juga mengenal sejumlah petinggi Kejagung lewat dunia otomotif.
Berkat hobinya itu, Ferry disebutkan memiliki akses ke lingkungan Kejagung.
Bahkan, kata Sri Rajasa, Ferry pernah mengatasnamakan pejabat Kejagung dalam dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba.
Saat penyidik Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de'Clan Signature, Rabu malam, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga puluhan personel TNI.
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, penjagaan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada jaksa.
Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," jelas Nas, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia menekankan, penjagaan personel TNI di rumah Febrie tak terkait isu yang sedang berkembang.
Isu yang dimaksud adalah dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus TPPU yang membuat kafe de'Clan Signature digeledah.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," katanya.
Diketahui, penyidik Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen saat menggeledah de'Clan Signature dan sebuah money changer.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan nominal uang di dalam brankas mencapai lebih dari Rp67 miliar.
Rinciannya, uang dalam pecahan dolar Singapura mencapai Rp43,7 miliar, uang pecahan dolar AS sebesar Rp16,08 miliar, serta uang pecahan rupiah sebanyak Rp259 juta.
Selain uang di dalam brankas, penyidik Polri juga mengamankan uang di sebuah money changer.
"Kemudian untuk uang yang kita sita, 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang USD sebanyak 889.965," ungkapnya, Rabu.
"Total (uang di money changer) sekitar Rp7,2 miliar," lanjut dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda/Yohanes Liestyo, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)