LP2B Gowa Ditetapkan, Bupati Husniah: Lahan Pertanian Terlindungi, Investasi Terbuka
Kiki Content Writer July 10, 2026 09:22 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan seiring terbukanya peluang investasi setelah ditetapkannya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan LP2B memberikan kepastian terhadap tata ruang daerah sehingga perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi dapat berjalan beriringan sesuai peruntukannya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7).

"LP2B Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat sehingga lahan pertanian kita tetap terlindungi. Di sisi lain, peluang investasi juga semakin terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan daerah pada kawasan di luar LP2B," ujar Husniah.

Dalam penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektare atau sekitar 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Kawasan ini akan dipertahankan sebagai lahan produksi pangan dan tidak dapat dialihfungsikan.

Menurut Husniah, kepastian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan pada kawasan yang telah disesuaikan dengan rencana tata ruang.

Ia menegaskan, pengembangan sektor perumahan, pariwisata maupun sektor potensial lainnya akan dilakukan melalui kajian agar tetap sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

"Kami akan menghitung dan mengkaji wilayah yang dapat dikembangkan untuk investasi, baik perumahan, pariwisata maupun sektor lainnya. Dengan kepastian tata ruang ini, kami optimistis Gowa akan terus berkembang menjadi kawasan metropolitan di wilayah selatan," katanya.

Bupati Gowa juga meyakini terbukanya ruang investasi akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan berbagai program prioritas pemerintah membutuhkan ketersediaan ruang yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional.

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta menetapkan LP2B melalui surat keputusan serta mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.