Janjikan Ganti Rugi, Purbaya Akan Temui Korban Tragedi Montara di NTT
Ryan Nong July 10, 2026 11:19 PM

Janjikan Ganti Rugi, Purbaya Akan Temui Korban Tumpahan Minyak Montara di NTT  

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengunjungi NTT dalam waktu dekat.

Ia bermaksud untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan, sekaligus mendengarkan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dengan dampak tumpahan minyak Montara pada 2009 lalu.

Adapun rencana itu merupakan tindak lanjut dari pertemuannya dengan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa hari lalu.

Purbaya, dalam keterangan resminya berharap, "Semoga ikhtiar bersama ini dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat yang terdampak.” 

Baca juga: Tragedi Minyak Montara, Luhut Jamin 15 Ribu Petani Rumput Laut dan Nelayan NTT Dapat Ganti Rugi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam acara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam acara "Konferensi Pers Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009" di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Kamis 24 November 2022.  (TRIBUNNEWS.COM/YANUAR RIEZQI YOVANDA)

Dalam pertemuan itu, Purbaya mengenang kembali tragedi tumpahan minyak Montara di NTT pada 2009 silam. Insiden tersebut ternyata masih berdampak ke perekonomian warga NTT hingga sekarang. 

"Saya dan Pak Ferdi (Tanoni) pernah bersama-sama tergabung dalam Satgas Montara sekitar tahun 2018. Dalam pertemuan ini, kami berdiskusi mengenai perkembangan kondisi masyarakat NTT, khususnya mereka yang terdampak kerugian lingkungan dan kerugian ekonomi akibat tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada tahun 2009,” katanya, dikutip, Jumat (10/7/2026).

Selain persoalan pencemaran lingkungan, keduanya juga membahas mengenai kerugian ekonomi yang dirasakan oleh nelayan, petani rumput laut, hingga pelaku usaha kecil di wilayah pesisir NTT.

Menurutnya, dampak tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang terjadi pada tahun 2009 masih dirasakan oleh masyarakat NTT. Akibat peristiwa tersebut, hasil tangkapan nelayan menurun, aktivitas budidaya terganggu, hingga sebagian masyarakat mengalami penurunan pendapatan.  

Oleh karenanya, Purbaya menegaskan pentingnya melihat persoalan lingkungan tidak hanya sebagai isu ekologis, melainkan juga sebagai persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami juga membahas berbagai hal terkait upaya penyelesaian penyaluran hak ganti rugi bagi masyarakat terdampak. Aspirasi masyarakat perlu terus dikawal agar proses penyelesaiannya berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” beber dia.

Tragedi Montara

Adapun tragedi kelam itu terjadi 17 tahun lalu di perairan laut Timor, Indonesia. Ketika itu minyak mentah hasil pengeboran oleh perusahaan Thailand yang berbasis di Australia—PTT Exploration and Production (PTTEP) mengalami kebocoran pipa sehingga mengakibatkan meledaknya kilang minyak yang berada di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut.

Tragedi lingkungan dan kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu "membunuh" lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur, terutama para petani rumput laut dan para nelayan.

Selain itu muncul berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian, dan hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor.

Montara Venture menyimpan minyak yang diproduksi sampai dimuat ke kapal tanker yang berkunjung. Pada Jumat 17 Juni 2022, tumpahan minyak dari ladang Montara kembali terlihat mengalir ke Laut Timor.
Montara Venture menyimpan minyak yang diproduksi sampai dimuat ke kapal tanker yang berkunjung. Pada Jumat 17 Juni 2022, tumpahan minyak dari ladang Montara kembali terlihat mengalir ke Laut Timor. (PTTEP)

Upaya perjuangan keadilan

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi para nelayan dan masyarakat pesisir di NTT yang terkena dampak.

Pada mulanya upaya diplomasi melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk meminta pertanggungjawaban Australia, namun langkah ini tidak berjalan mulus.

Langkah kedua, pada tahun 2016, sekitar 16.000 petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang mengajukan perkara class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.

Langkah ini berhasil, dimana pihak perusahaan dan Pemerintah Australia diwajibkan untuk mengganti kerugian bagi para nelayan korban yang mengajukan tuntutan.

Namun, lagi-lagi proses ganti rugi pun tidak semulus yang dibayangkan. Banyak korban yang sampai dengan hari ini masih belum menerima ganti kerugian tersebut.

Pada tahun 2018, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara.

Salah satu peran dari Satgas ini yakni melakukan upaya litigasi Internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Australia dan PTT Exploration and Production (PTTEP).

Salah satu yang terekam publik, yakni pada tahun 2019, Satgas ini menggunakan jasa seorang pengacara dari Inggris yaitu Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Meski membuahkan hasil, melalui terkabul gugatan pada tahun 2021, namun oleh perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP yang berkantor di Perth-Australia Barat itu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Federal Australia ini.

Sikap melawan hukum

Ahli hukum Internasional asal Indonesia yang juga anggota dari Koalisi Nasional melawan kejahatan terorganisir (KOALISI), Nukila Evanty menyayangkan sikap tidak patuh hukum yang dipertontonkan oleh PTTEP.

“Jelas ini merupakan satu bentuk pembangkangan terhadap hukum. Semestinya si perusahaan itu, harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dan mengakui kesalahannya. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Preseden buruk dalam dunia hukum Internasional, karena marawah hukum sebagai jembatan untuk mendapatkan keadilan bagi para nelayan korban, justru dianggap remeh oleh korporasi minyak itu,” tegas Nukila pada Juli 2024 silam.

Nukila menambahakan, dalam tren global hari ini, perusahan multinasional dalam melakukan operasi bisnisnya harus memperhatikan standar keberlanjutan, tapi oleh PTTEP malah tidak menjalankan itu.

“Perilaku PTTEP ini jelas bertolak belakangan dengan kehendak global saat ini yang mana sangat tertib untuk mempraktekan standar mitigasi terhadap risiko-risiko bisnis terhadap dampak Lingkungan, ekonomi dan sosial di sekitar wilayah operasi. Aneh, perusahaan ini malah tidak mempraktekkan itu. Kami mengecam keras, dan meminta Dewan Keamaman PBB untuk menyikapi serius atas tragedi ini” pungkas Nukila.

PETANI RUMPUT LAUT- Yupiter Luit Holbala, Petani Rumput Laut di Desa Bolok, Kabupaten Kupang, Tunjukkan Rumput Laut Rusak Akibat Tumpahan Minyak.
PETANI RUMPUT LAUT- Yupiter Luit Holbala, Petani Rumput Laut di Desa Bolok, Kabupaten Kupang, Tunjukkan Rumput Laut Rusak Akibat Tumpahan Minyak. (POS-KUPANG.COM/HO-YUPITER HULBALA)

Pelanggaran HAM

Koordinator KOALISI, Greg R. Daeng menyampaikan bahwa perisitiwa Minyak Montara adalah satu kejahatan HAM berat terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

“Ya, kami cukup serius menaruh perhatian terhadap kasus ini (Montara) sejak lama. Apa yang terjadi di Laut Timor itu sudah terkategori Ecoside atau kejahatan HAM berat terhadap lingkungan. Sebab telah menimbulkan dampak kerugian yang cukup masif dan meluas terhadap puluhan ribu nelayan dan penduduk pesisir di Nusa Tenggara Timur,” kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara HAM tersebut.

Greg menambahkan, posisi yang tidak menentu dari penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara ini juga diperparah model diplomasi yang lemah dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap Pemerintah Australia.

“Sudah hampir 15 tahun berjalannnya kasus ini, tapi sampai dengan saat ini titik terang penyelesaiannya pun belum juga nampak. Ini juga merupakan bukti dari lemahnya diplomasi politik luar negeri kita terhadap pemerintah Australia,” tutur Greg. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.