TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengamankan sembilan unit truk tronton bermuatan batu bara yang diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga ilegal melintasi wilayah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Operasi tersebut berlangsung pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, tepatnya di depan Mapolres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
"Berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya kendaraan pengangkut batu bara yang diduga tidak memiliki dokumen pengangkutan yang sah. Setelah menerima informasi tersebut, kami bersama personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Iptu Rendi, Sabtu (11/7/2026).
Saat melakukan pemantauan di Jalan Lintas Sumatera, petugas mencurigai sembilan truk tronton yang melintas secara beriringan.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sembilan kendaraan tersebut mengangkut batu bara yang diduga berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan tujuan Provinsi Lampung. Selanjutnya seluruh kendaraan kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait legalitas dokumen pengangkutannya," jelasnya.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan delapan orang sopir dan empat orang kernet untuk dimintai keterangan di Mapolres OKU Timur.
Sementara, satu orang sopir lainnya berhasil melarikan diri saat proses penindakan.
"Untuk satu orang sopir yang melarikan diri saat dilakukan tindakan kepolisian, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan keterangannya dalam proses penyidikan," tegas Iptu Rendi.
Selain para sopir dan kernet, polisi juga menyita sembilan unit truk tronton beserta muatan batu bara sebagai barang bukti.
Seluruh kendaraan kini diparkirkan di halaman Mapolres OKU Timur untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut Iptu Rendi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul batu bara, kelengkapan dokumen pengangkutan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman komoditas tambang tersebut.
"Kami masih mendalami apakah seluruh dokumen pengangkutan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kegiatan pengangkutan batu bara ini. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, Polres OKU Timur berkomitmen menindak setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa dokumen yang sah.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat karena sangat membantu tugas kepolisian. Sinergi seperti ini akan terus kami dorong agar praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat dapat pencegah sejak dini," pungkas Iptu Rendi.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com