Dukung Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Pengamat: Polisi Bertentangan dengan UU
Putra Dewangga Candra Seta July 11, 2026 04:32 PM

 

SURYA.co.id – Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Dr. Hafid Zakariya, S.H., M.H., menilai putusan hakim menunjukkan pentingnya kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan penyidikan.

Menurut Hafid, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo menjadi indikator bahwa terdapat aspek prosedural yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

Karena itu, penggunaan mekanisme tersebut merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum.

Baca juga: Menang Praperadilan, Nasib Roy Suryo Belum Aman? Kubu Jokowi Sebut Putusan Hakim PN Jaksel Telat

Hakim Dinilai Menegaskan Pentingnya Kepatuhan terhadap Prosedur

Hafid menjelaskan bahwa Roy Suryo berhak mengajukan praperadilan sebagai bagian dari upaya memperoleh keadilan secara prosedural.

"Jadi kalau Roy Suryo mengajukan haknya, ya itu adalah hak dari Roy Suryo, dan boleh digunakan, boleh tidak. Artinya tidak wajib. Ini pilihan strategi, pilihan pencarian keadilan prosedural kira-kira begitu," kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, ketika sebagian permohonan praperadilan dikabulkan hakim, hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat prosedur yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum.

"Ketika ajuan gugatan peraturan peradilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan dikabulkan, maka secara prosedur, apa yang dilakukan oleh kepolisian itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan aturan hukum," lanjutnya.

Soroti Prosedur Pengajuan Izin Penangkapan

PRAPERADILAN - Roy Suryo dan dr Tifa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah mendapatkan penangguhan penahanan, Senin (22/6/2026). Mereka telah mengajukan praperadilan. Polda Metro Jaya pun siap meladeninya.
PRAPERADILAN - Roy Suryo dan dr Tifa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah mendapatkan penangguhan penahanan, Senin (22/6/2026). Mereka telah mengajukan praperadilan. Polda Metro Jaya pun siap meladeninya. (Tribunnews.com)

Dalam pandangan Hafid, salah satu aspek yang menjadi perhatian hakim berkaitan dengan waktu pengajuan izin kepada pengadilan negeri.

Ia menilai terdapat persoalan terkait rentang waktu antara pengajuan izin dan pelaksanaan tindakan hukum oleh penyidik.

"Misalkan dalam konteks tanggal pengajuan izin ke pengadilan negeri, itu kan ada problem di situ. Tanggal-tanggalnya itu kan ada problem," ujarnya.

Menurut Hafid, jeda waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang dinilai tidak lazim dalam perspektif hukum acara.

"Artinya, ajuannya sudah lama, kok dilakukan baru sekarang. Seharusnya kan diajukan tentu sebaiknya diajukan berdekatan, itu dianggap wajar oleh majelis hakim," sambungnya.

Praperadilan Dinilai Menjadi Pengingat bagi Penegak Hukum

Hafid menekankan bahwa keberadaan mekanisme praperadilan memiliki fungsi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Selain melindungi hak warga negara, praperadilan juga menjadi sarana kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap tindakan paksa seperti penangkapan maupun penahanan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan pelanggaran prosedur.

"Sehingga ketika dia melakukan upaya paksa yang menjadi kewenanganya, itu harus benar-benar firm dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.

Ia berpandangan, putusan hakim dalam perkara ini dapat menjadi pengingat agar seluruh proses penyidikan selalu berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo tidak serta-merta menilai pokok perkara benar atau salah.

Fokus praperadilan berada pada aspek prosedural, yakni apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Pandangan Hafid Zakariya menunjukkan bahwa putusan hakim dipandang sebagai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyidik.

Bagi aparat penegak hukum, putusan semacam ini dapat menjadi evaluasi agar setiap tindakan administratif maupun penyidikan dilakukan secara lebih teliti. Di sisi lain, bagi masyarakat, perkara ini menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menguji legalitas tindakan penegak hukum tanpa memengaruhi pemeriksaan pokok perkara.

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. 

Gugatan praperadilan yang dikabulkan itu antara lain terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Hakim I Ketut Darpawan menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.

Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor.

Dengan demikian, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan.

Menurut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Sebab, sikap kooperatif Roy yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.

Sementara itu, permohonan praperadilan lainnya tidak dikabulkan karena dianggap sudah tidak relevan, termasuk terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Hakim menegaskan, dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya.

Siapakah hakim I Ketut Darpawan? 

Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.

Saat ini dia berpangkat Pembina  dengan golongan IV/a.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '

Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu. 

Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024. 

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Selama bertugas di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. 

I Ketut Darpawan pernah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. 

Silfester Matutina mengajukan PK atas putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum dia 1,5 tahun penjara di kasus fitnah terhadap mantan Presiden RI, Jusuf Kalla pada 2019 silam. 

PK itu digugurkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan karena Silfester Matutina tidak hadir di muka sidang dua kali. 

“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang, pad Rabu (27/8/2025). 

Hakim I Ketut Daprawan juga menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Pengajuan praperadilan itu terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

I Ketut Darpawan, menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam sidang, Senin (13/10/2025).

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.