TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus pengancaman menggunakan senjata genggam besi (brass knuckle) dan pecahan botol di salah satu Hotel, Legian, Kuta, Bali, menemui fakta baru.
Pria asal Depok berinisial FVK (39), yang sebelumnya berkoar mengaku sebagai wartawan saat ditangkap, kini dipastikan positif mengonsumsi narkoba golongan psikotropika.
Kepastian tersebut didapatkan setelah penyidik Polsek Kuta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine tak lama setelah pelaku diamankan dalam kondisi mabuk berat.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel urine terlapor menunjukkan hasil yang positif.
Baca juga: Ngaku Wartawan, Pria Mabuk Ancam Habisi Tamu Hotel dengan Brass Knuckle di Kuta Bali
Kondisi inilah yang diduga kuat memicu aksi agresif dan halusinasi berlebihan dari pelaku saat menyerang tamu hotel lain.
"Setelah dilakukan tes urine oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar, terduga pelaku FVK dinyatakan positif mengandung benzodiazepine," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Senin 13 Juli 2026.
"Itu adalah golongan obat penenang atau sedatif dosis tinggi yang masuk dalam kategori psikotropika," imbuhnya.
Temuan fakta bahwa pelaku positif narkoba ini sekaligus mematahkan alibi arogansinya di kantor polisi.
Saat digelandang ke Mapolsek Kuta dengan menenteng sebotol minuman keras, FVK sempat mencoba mengintimidasi petugas dengan mengaku-ngaku sebagai jurnalis.
Namun, status tersebut langsung rontok setelah ia tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers saat diminta langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang.
"Hingga saat ini terlapor belum bisa dimintai keterangan secara maksimal. Pemeriksaan intensif sedikit terhambat karena kondisi yang bersangkutan masih dalam pengaruh kuat alkohol dan kontaminasi zat benzodiazepine tersebut," jelas Kasi Humas.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu 11 Juli 2026 malam, ketika FVK tersinggung hanya karena korban berinisial AAAY (36) menyangkal dirinya adalah seorang artis.
Dalam kondisi di bawah pengaruh zat terlarang, pelaku mengamuk tanpa baju, memaki dengan kata-kata kasar, hingga mengancam akan membunuh korban menggunakan brass knuckle dan pecahan botol jika tidak segera pindah hotel.
Aksi nekat pelaku bahkan membuat rekan korban, FMF (26), mengalami luka memar di lengan kiri akibat terkena lemparan gelas kaca yang dilemparkan secara membabi buta oleh pelaku.
Selain fokus pada pasal penganiayaan dan pengancaman, pihak kepolisian kini juga mendalami asal-usul psikotropika yang dikonsumsi oleh FVK. (*)