Misteri di Balik Kasus Jampidsus Febrie: Siapa Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M?
Darwin Sijabat July 13, 2026 11:04 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pusaran kasus mega korupsi yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru pasca-penetapannya sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. 

Febrie dijerat dalam tiga klaster korupsi raksasa, yakni blackout batu bara PLN, kelanjutan kasus Asabri, dan penyelesaian uang anak usaha Krakatau Steel (PT KNI).

Kendati penetapan tersangka telah diumumkan pasca-penggeledahan masif di 12 lokasi, termasuk kediaman Febrie di Sentul dan Kafe de'Clan Cipete, sejumlah tanda tanya besar yang krusial hingga kini masih menyelimuti benak publik.

Misteri Kasus Jampidsus Febrie

1. Siapa Pemilik Asli Harta Ratusan Miliar di Brankas Rahasia?

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik menemukan brankas rahasia di balik dinding kayu yang menyimpan 74 kg emas batangan, uang tunai Rp476 miliar, serta valuta asing. 

Febrie Adriansyah sendiri sempat mengakui kepemilikan rumah tersebut sebelum dirinya mengundurkan diri.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," tutur Febrie saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Cegah Fitnah, DPR Bakal Pantau Langsung Tiap Proses Kasus Eks Jampidsus Febrie

Baca juga: Kronologi Lengkap Buruh Asal Palembang Gasak Motor Teman Wanita di Hotel Jambi

Febrie Adriansyah menambahkan tumpukan emas dan uang tersebut memiliki pemiliknya, namun ia enggan membeberkan siapa sosok yang dimaksud. 

Pihak kepolisian pun belum bersedia membuka status kepemilikan aset mewah tersebut secara riil.

"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita, itu akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, itu masih ada dalam proses pembuktian," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (10/7/2026).

2. Belum Ditahan, Keberadaan Febrie Misterius

Hal yang kontras terlihat dari penanganan para tersangka. Jika tersangka lain dari pihak swasta, yakni pengusaha kakap Don Ritto (DR), langsung dijebloskan ke sel Rutan Polda Metro Jaya, Febrie Adriansyah justru belum ditahan pasca-kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Bahkan, keberadaan fisik Febrie kini menjadi misteri. Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengaku belum mengetahui posisi pasti rekannya tersebut setelah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026).

"Saya belum tahu (Febrie di mana), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Rudi pendek di Gedung Kejagung.

3. Modus 'Memberantas Sembari Korupsi' yang Dilaporkan ke KPK

Detail peran spesifik Febrie di dalam tiga klaster korupsi raksasa tersebut memang belum dibuka penuh ke publik. 

Baca juga: Jejak Ruko dan Tanah Febrie Adriansyah di Jambi, Eks Jampidsus Diduga Punya Aset di Luar Jawa

Baca juga: Modus Nginap di Hotel, Buruh Asal Palembang Gasak Motor Teman Wanita di Jambi

Namun, rekam jejaknya sempat dibongkar oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (IPW, KSST, MAKI, dan TPDI) yang pernah melaporkannya ke KPK atas dugaan modus operandi manipulatif.

"Terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dengan modus operandi memberantas sembari korupsi," tegas koordinator koalisi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/3/2025).

Ronald menjabarkan empat kasus awal yang dilaporkan, mulai dari lelang aset saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) pada kasus Jiwasraya, tata niaga batu bara Kaltim, TPPU, hingga perkara suap Ronald Tannur yang menyeret Zarof Ricar. 

Koalisi mencurigai adanya celah perlindungan yang sengaja diberikan dalam dakwaan Zarof Ricar agar terbebas dari pasal suap materiil senilai Rp920 miliar dan 51 kg emas.

"Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas," kata Ronald yang juga mendesak KPK melacak upaya penyamaran aset Febrie.  

4. Sinergitas atau Kompromi di Balik Pelimpahan Perkara?

Teka-teki terakhir adalah keputusan Polri yang melimpahkan penanganan kasus eks Jampidsus ini ke institusi asal tersangka, yakni Kejaksaan Agung. Langkah yang menuai sorotan tajam dari Komisi Kejaksaan (Komjak) ini secara resmi diklaim demi efisiensi penegakan hukum.

Plt. Jampidsus Rudi Margono memaparkan bahwa pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ini murni ditujukan untuk mempercepat penyelesaian perkara serta memperkuat sinergi korps penegak hukum. 

Publik kini tinggal mengawal apakah Kejaksaan Agung mampu objektif mengusut mantan petingginya sendiri.

Baca juga: Rencana Politik Demokrat Jambi, Pengurus hingga Tingkat RT

Baca juga: halocoko Bisa Mengubah Es Krimmu Jadi Jersey Authentic Piala Dunia, Begini Caranya

Baca juga: Kronologi Lengkap Buruh Asal Palembang Gasak Motor Teman Wanita di Hotel Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.