Polri dan Kejaksaan Diminta Akhiri Ketegangan Imbas Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar
Putra Dewangga Candra Seta July 13, 2026 11:05 AM

 

SURYA.co.id – Polemik yang berkembang antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung pasca mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Andina Elok Puri Maharani, menilai hubungan yang tidak harmonis antara dua institusi penegak hukum justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, yang paling dirugikan apabila ketegangan terus berlangsung bukanlah lembaga, melainkan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dinamika hukum yang terjadi setelah proses klarifikasi terhadap Febrie Adriansyah.

Setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar: Sinergi Polri dan Kejagung Harus Segera Dipulihkan

RUMAH JAMPIDSUS FEBRIE - Jampidsus Febrie Adriansyah yang Viral Rumahnya Dijaga Ketat TNI. Benarkah batal digeledah?
RUMAH JAMPIDSUS FEBRIE - Jampidsus Febrie Adriansyah yang Viral Rumahnya Dijaga Ketat TNI. Benarkah batal digeledah? (IST/Bangkapos)

Andina menegaskan, kepolisian dan kejaksaan memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam sistem penegakan hukum nasional.

Karena itu, hubungan keduanya harus segera dipulihkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan efektif.

"Kalau ketegangan ini tidak segera disudahi, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Koruptor justru bisa memanfaatkan situasi ini karena muncul celah. Jangan sampai terjadi kekosongan dalam penegakan hukum," ujar Andina saat diwawancarai di Solo, Sabtu (11/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Ia mengibaratkan kepolisian dan kejaksaan sebagai dua alat yang seharusnya bekerja bersama menghadapi kejahatan, bukan saling berhadapan.

"Bayangkan ada pedang dan pistol yang seharusnya dipakai menangkap penjahat, tetapi justru saling bertarung. Akibatnya, pelaku kejahatan tidak tertangkap, sementara masyarakat yang menanggung dampaknya," katanya.

Menurut Andina, kedua institusi sama-sama memperoleh mandat dari negara dan kepercayaan publik untuk menegakkan hukum.

Oleh sebab itu, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengganggu tugas utama dalam melayani masyarakat.

Konflik Antar-Institusi Dinilai Berbahaya bagi Kepercayaan Publik

Kepala Laboratorium Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS tersebut mengingatkan, polemik yang berkembang saat ini tidak boleh berubah menjadi konflik kelembagaan yang berkepanjangan.

Ia menilai pemimpin negara perlu mengambil peran untuk meredam situasi agar tidak semakin meluas. Langkah Komisi III DPR RI yang mendorong penguatan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan juga dinilai sebagai upaya positif.

"Permasalahan ini harus benar-benar selesai sehingga tidak menjadi bahaya laten bagi kelembagaan. Karena itu diperlukan intervensi kekuasaan agar persoalan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Andina juga menyayangkan munculnya narasi yang menggambarkan hubungan Polri dan Kejagung seperti pertarungan "harimau versus macan".

Menurutnya, kondisi tersebut mengingatkan pada konflik "cicak versus buaya" yang pernah terjadi antara KPK dan kepolisian.

"Saya melihat ada kesan de javu. Sangat disayangkan jika persoalan hukum dipersepsikan sebagai pertarungan antar-institusi. Padahal ini adalah ujian bagi negara hukum," tuturnya.

Fokus Penegakan Hukum Jangan Bergeser ke Konflik Personal

Menurut Andina, dalam konsep negara hukum, perhatian utama seharusnya diarahkan pada efektivitas penegakan hukum, bukan pada dinamika hubungan antarpenegak hukum.

Ia menilai publik kini lebih banyak membahas dugaan adanya persaingan antarlembaga dibanding substansi penegakan hukum itu sendiri.

"Kasus-kasus yang belakangan menjadi sorotan memang menarik perhatian publik. Yang dikhawatirkan kemudian muncul anggapan bahwa ini merupakan pertarungan kekuatan kelembagaan, padahal yang terjadi adalah persoalan personal. Persepsi seperti itu bisa memunculkan saling curiga, baik antar-institusi maupun di tengah masyarakat," katanya.

Andina menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan institusi mana yang melakukan penyidikan.

Yang paling diharapkan ialah proses hukum berjalan secara profesional, mampu menghadirkan rasa keadilan, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat kepercayaan terhadap negara hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan yang memasuki usia 81 tahun dan Polri yang berusia 80 tahun semestinya telah memiliki kematangan kelembagaan dalam menyelesaikan perbedaan secara profesional.

"Yang harus dijaga bukan citra ataupun kemenangan salah satu institusi, tetapi integritas proses penegakan hukum sebagai fondasi kepercayaan publik dan tegaknya negara hukum," tegasnya.

Praktisi Hukum: Kepentingan Negara Harus Diutamakan

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Ari Santoso. Menurutnya, ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan sebaiknya segera diakhiri agar tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi.

"Tentu yang harus dikedepankan adalah kepentingan negara. Kedua institusi harus tetap profesional, menjalankan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujarnya.

Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Karanganyar tersebut menegaskan bahwa masing-masing institusi harus menjalankan tugas sesuai kewenangannya, tetapi tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu memberantas tindak pidana korupsi.

"Penegakan hukum harus dilakukan sesuai koridor hukum. Jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum ataupun saling melindungi karena kepentingan tertentu," paparnya.

Pendapat para pakar menunjukkan bahwa perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada perkara hukum yang sedang berjalan, tetapi juga pada hubungan antarlembaga penegak hukum.

Apabila ketegangan terus berkembang, risiko yang muncul bukan hanya menurunnya kepercayaan masyarakat, melainkan juga terganggunya efektivitas pemberantasan korupsi.

Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan tetap mengedepankan sinergi antarinstitusi menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Febrie Adriansyah juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi," kata dia.

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.