Nasabah BPR Ceper Klaten Panik, Tabungan Rp100 Juta Masih di Bank Bermasalah, Kini Bongkar Nasibnya
Candra Isriadhi July 13, 2026 08:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membuat para nasabah dilanda kecemasan.

Salah satunya dialami Lia Sri Ningsih (42), warga Klaten, Jawa Tengah, yang mengaku terkejut saat mengetahui bank tempat ia menyimpan tabungan dicabut izin usahanya.

Padahal, Lia mengaku belum lama ini masih melakukan transaksi penarikan dana di bank tersebut tanpa menemui kendala apa pun.

KASUS VIRAL - Lia Sri Ningsih (42), warga Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah merasa lega tabungannya di BPR Ceper dikembalikan utuh LPS, Kamis (9/7/2026).
KASUS VIRAL - Lia Sri Ningsih (42), warga Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah merasa lega tabungannya di BPR Ceper dikembalikan utuh LPS, Kamis (9/7/2026). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

"Pertama (dapat kabar) kaget karena habis Lebaran saya masih ke situ (BPR Ceper) narik uang masih lancar-lancar saja," kata Lia di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).

Lia mengaku sempat dihantui rasa khawatir karena memiliki tabungan dengan nominal lebih dari Rp100 juta di BPR Ceper.

Kabar pencabutan izin usaha bank itu membuatnya takut dana yang selama ini disimpan tidak dapat kembali.

Namun, rasa cemas tersebut perlahan hilang setelah mengetahui bahwa BPR Ceper merupakan peserta program penjaminan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Sarwendah soal Isu Pesugihan Gunung Kawi: Gue yang ke Dukun? Kebalik Kali

Dana Dipastikan Cair Tanpa Potongan

Setelah melalui proses yang berlaku, Lia akhirnya menerima seluruh dana simpanannya.

Ia mengaku bersyukur karena uang yang disimpannya berhasil dicairkan tanpa ada potongan biaya sedikit pun.

"Sudah cair (semua), alhamdulillah. Tidak ada sama sekali (pungutan)," ungkap dia.

Meski seluruh tabungannya telah kembali, pengalaman tersebut masih meninggalkan rasa trauma bagi Lia.

Ke depan, ia mengaku tetap akan menyimpan uang di bank yang menjadi peserta penjaminan LPS.

Namun, ia memilih bank dengan skala yang lebih besar agar merasa lebih tenang.

"Lain waktu pilih bank yang lebih besar," kata Lia.

Seperti diketahui, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni 2026.

Pencabutan izin tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, meski simpanan yang memenuhi ketentuan tetap dijamin oleh LPS.

LPS Cairkan Rp 38 Miliar

Staff LPS.
Staff LPS. (Ismail Pohan/TrenAsia)

Sebelumnya, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha tahap pertama sebesar Rp 38 miliar.

Pembayaran tersebut untuk 282 nasabah dari total 681 nasabah.

Sisanya 399 nasabah masih menunggu proses pembayaran.

"Pembayaran tahap pertama sudah dibayarkan di 1 Juli kemarin. Jadi memang ada beberapa tahap. Yang belum dibayarkan harap sabar menunggu," kata Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).

Penyebab Izin BPR Ceper Dicapbut

Fajar menjelaskan, BPR Ceper dicabut izin usahanya oleh OJK pada 25 Juni 2026.

Pencabutan itu dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya kelemahan tata kelola BPR sehingga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam operasional BPR.

Ada indikasi penyimpangan ketentuan perbankan (IPKP) dan penyaluran kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

Menurut Fajar, indikasi penyimpangan ketentuan perbankan yang dilakukan BPR Ceper diduga sudah berlangsung sekitar dua tahun.

"Karena memang dari sisi banknya ada IPKP ya, indikasi pembuatan yang melawan hukum atau indikasi penyimpangan ketentuan perbankan. Itu yang mengakibatkan banknya mengalami kerugian dan kredit macetnya tinggi. Jadi memang yang membuat bank kesulitan keuangan," kata dia.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Labib Zamani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.