Bupati PPU Mudyat Noor Sebut Realisasi Pendapatan 2025 Capai Rp2,07 Triliun
Samir Paturusi July 14, 2026 04:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Kabupaten PPU, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah. 

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna DPRD, yang juga mengesahkan tiga raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Panitia Khusus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah hingga mencapai persetujuan bersama.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pencermatan terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah," ungkapnya Selasa (14/7/2026).

Realisasi pendapatan daerah, pada 2025 mencapai lebih dari Rp2,07 triliun. 

Baca juga: Ketua AKPSI Mudyat Noor Usul Skema Baru Dana Bagi Hasil Sektor Sawit

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp12,13 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah dan transfer mencapai lebih dari Rp2,09 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp1,44 triliun, belanja modal Rp508,48 miliar, belanja tidak terduga Rp832,56 juta, serta belanja transfer Rp141,35 miliar. 

Pemerintah daerah juga mencatat SILPA Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp8,01 miliar.

Mudyat mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, perda tentang pertanggungjawaban APBD, yang telah disepakati bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, untuk dievaluasi sebelum diberlakukan.

Selain mengesahkan perda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menyetujui tiga raperda inisiatif DPRD. 

Menurut Mudyat, Raperda tentang Desa disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga penataan desa. 

Di dalamnya juga memuat perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda kedua, mengatur perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

Perubahan tersebut, mencakup penyesuaian masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun, pengaturan hak tunjangan, jaminan sosial, keterwakilan perempuan, hingga persyaratan keanggotaan sesuai ketentuan terbaru.

Baca juga: Bupati PPU Mudyat Noor Dukung Ekspor Sawit Satu Pintu, Sebut Cegah Transfer Pricing dan Underpricing

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, menjadi dasar hukum bagi penyediaan dan pengelolaan RTH di Kabupaten PPU, termasuk target pemenuhan ruang terbuka hijau minimal 30 persen, dari kawasan perkotaan, penguatan peran masyarakat dan dunia usaha, serta pengaturan insentif dan disinsentif bagi pengelola ruang terbuka hijau.

"Kami menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan Peraturan Bupati dan petunjuk teknis sebagai tindak lanjut agar seluruh peraturan daerah yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan," pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.