WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta mendorong adanya kebijakan perpajakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman mengusulkan agar ambang batas omzet usaha makanan dan minuman yang dibebaskan dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dinaikkan.
Baca juga: Rencana Penataan Setu Babakan Jaksel Disorot, DPRD DKI Jakarta Minta Tak Korbankan Pedagang Kecil
Dari yang awalnya Rp 42 juta per bulan, menjadi Rp 75 juta per bulan. Artinya, pelaku kuliner yang memiliki omzet di bawah Rp 75 juta dapat dikecualikan dari pemungutan PBJT sebesar 10 persen, sedangkan usaha di atas ambang batas tersebut wajib memungut pajak dari konsumen.
Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Ade, pelaku UMKM masih menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga bahan baku, meningkatnya biaya operasional, serta belum pulihnya daya beli masyarakat.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian Jakarta. Sudah semestinya pemerintah memberikan ruang yang lebih besar agar mereka dapat bertahan dan berkembang, salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang berpihak kepada usaha kecil," kata Ade pada Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Terendam Sejak 2017, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Pulihkan Lapangan Kobra Rawa Badak Selatan
Selain mengusulkan kenaikan batas omzet bebas pajak, Ade juga meminta agar usaha makanan dan minuman yang beroperasi di kantin sekolah tidak dikenakan objek pajak.
Dia menilai sebagian besar pelaku usaha di kantin sekolah merupakan usaha mikro yang memiliki keuntungan relatif kecil.
“Mereka bukan pelaku usaha besar. Sebagian besar adalah warga yang menggantungkan penghasilan keluarga dari usaha kecil di lingkungan sekolah. Kebijakan pajak harus memberikan perlindungan kepada mereka,” imbuhnya.
Ade berpandangan bahwa peningkatan batas omzet bebas pajak hingga Rp 75 juta per bulan akan memberi kesempatan bagi UMKM untuk memperkuat usahanya tanpa terbebani kewajiban pajak pada fase awal pertumbuhan.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Ingin Bumi Tridharma Masuk Reforma Agraria, 50 Tahun Tinggal Tak Punya Sertifikat
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan yang mendukung UMKM tidak akan mengurangi potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai mampu memperkuat ekonomi masyarakat dan menciptakan dampak positif bagi daerah.
“Ketika UMKM tumbuh, lapangan kerja bertambah, daya beli masyarakat meningkat, dan pada akhirnya penerimaan daerah juga akan ikut meningkat. Kebijakan pajak harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar instrumen penerimaan," tuturnya.
Ade berharap pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat melahirkan regulasi yang lebih responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Pembahasan ini juga dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya.
"Kami harap eksekutif dapat mempertimbangkan usulan ini agar pelaku usaha kuliner, terutama yang kecil dapat tumbuh di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.