Ternyata Ahmad Khozinudin Tak Dibayar Selama Dampingi Roy Suryo, Kini Tuding Pengecut Cari Selamat
Musahadah July 14, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Setelah dicabut kuasanya oleh Roy Suryo, pengacara Ahmad Khozinudin kini blak-blakan mengenai bayaran. 

Ahmad Khozinudin mengaku selama lebih setahun mendampingi Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, tidak dibayar alias pro bono. 

Hal itu diungkapnya Khozinudin dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Tribunnews. 

Dikatakan Khozinudin, dia bersedia menjadi kuasa hukum Roy Suryo karena didasari semangat perjuangan, bukan faktor materi.

"Namun, karena awalnya mereka komitmen maka kami dampingi, sejak deklarasi perjuangan di Gedung Juang pada 30 April 2025 lalu, kami terus membela klien secara probono," tulisnya.

Baca juga: Perseteruan Roy Suryo Vs Ahmad Khozinudin Kian Panas, Lempar Tudingan Cederai Perjuangan dan Beban

Khozinudin menjelaskan pihaknya mendampingi Roy Suryo tanpa menerima bayaran karena meyakini perjuangan mengungkap dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan kepentingan publik.

"Kenapa kami mau membela klien tanpa dibayar? Karena kami meyakini, perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi adalah perjuangan seluruh rakyat. Bukan hanya perjuangan seorang Roy Suryo atau Tifauzia Tyassuma," tulis Khozinudin.

Ia menyebut perjuangan tersebut juga melibatkan berbagai elemen masyarakat.

"Dalam perjuangan ini, ada perjuangan para purnawirawan TNI, ada perjuangan para emak militan, ada perjuangan para aktivis, ada perjuangan para tokoh, dan perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Andai saja, kasus ini cuma kasus pribadi seperti saat Roy Suryo terjerat kasus Stupa Jokowi, tentulah kami tak sudi menghambur-hamburkan energi untuk menangani kasus ini tanpa dibayar," tambahnya.

Terkait keputusan Roy Suryo mencabut kuasa darinya, Khozinudin berjanji akan menjelaskan dalam konferensi pers. 

"Dalam konpers akan kami sampaikan nanti ya," ujar Khozinudin saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan telah mencabut kuasa terhadap salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin.

Pencabutan tersebut dijelaskannya sejak Sabtu 11 Juli 2026 lalu.

"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan karena yang bersangkutan tidak mendampinginya pada proses persidangan.

"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, juga insyaallah juga dokter Tifa yang saya tahu. Karena dia (Pengacara) tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa, dan bahkan menegasikan eksepsi dan praperadilan," jelasnya.

Pidato Ahmnad Khozinudin Jadi Puncak Kemarahan Roy Suryo

Puncak perselisihan yang memicu kemarahan Roy Suryo terjadi pada acara Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Juang pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam pidato yang disiarkan langsung tersebut, Khozinudin mengeluarkan pernyataan-pernyataan keras yang dinilai menyudutkan atau tidak sejalan lagi dengan koridor perjuangan Roy Suryo.  

Dalam acara GMKR, Khozinudin menyebut dalam kasus tuduhan ijazah palsu, Jokowi memiliki dua skenario agar bisa memenangkannya.

Pertama, dengan memanfaatkan dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Roy Suryo terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadapnya.

Khozinudin menilai putusan tersebut ada campur tangan dari Jokowi. Dia mengatakan ketika pengajuan gugatan praperadilan dikabulkan, potensi Roy Suryo untuk tidak lagi menjadi tersangka maupun terdakwa akan semakin besar.

Menurutnya, hal tersebut merupakan skenario dari Jokowi agar perkara tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo tidak disidangkan.

"Setelah praperadilan menang, status tersangka gugur, tidak ada sidang tentang ijazah Jokowi dan Jokowi tidak perlu lagi dalam persidangan," katanya.

Kedua, pemanfaataan nota keberatan atau eksepsi dari Roy Suryo dalam sidang praperadilan. Khozinudin mengatakan ketika eksepsi dikabulkan, maka Jokowi bisa menghindari pokok perkara.

"Bagi yang mengajukan eksepsi mungkin itu kemenangan, tetapi bagi Jokowi eksepsi itu diterima juga jalan keluar agar dia selamat dan tidak perlu hadir dalam persidangan," tuturnya.

Khozinudin menuding seluruh upaya hukum saat ini merupakan skenario Jokowi dengan bantuan oligarki.

Lalu, dia menyayangkan adanya pihak yang berkhianat dalam pengungkapan keaslian ijazah Jokowi. Khozinudin juga berjanji akan membongkar skenario pihak yang dimaksud tersebut.

"Juga skenario dari oligarki dan siapapun yang mengaku berjuang tetapi dia berkhianat pada perjuangan, kita tidak pernah membela orang per orang."

"Ketika orang-orang itu sudah mengubah arah perjuangan, hanya mencari keselamatan sendiri, kemudian menghilangkan obyek perjuangan rakyat, kita tegaskan posisi kita bersama rakyat," tuturnya.

Roy Suryo Merasa Perjuangannya "Dicederai"

Merespons pidato tersebut, Roy Suryo secara terbuka menyatakan bahwa ucapan Ahmad Khozinudin di acara GMKR telah "mencederai" esensi dan marwah perjuangan hukum yang sedang ditempuhnya.

Roy Suryo menilai kata-kata yang dilontarkan mantan pengacaranya itu sangat tidak pada tempatnya.

"Hal ini termasuk oleh karena adanya perbuatan oknum yang telah menciderai perjuangan saya dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pada tempatnya pada acara GMKR yang dilaksanakan di Gedung Juang pada Sabtu, 11 Juli 2026," kata Roy Suryo.

Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan tidak ada masalah dengan anggota tim TAAKAA lainnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pun mengatakan jika ada anggota tim TAAKAA lainnya masih ingin melakukan pendampingan hukum kepadanya, maka dirinya tetap akan menerima.

"Kepada rekan-rekan TAAKAA yang lain sebenarnya saya tidak ada masalah sama sekali, namun akibat perbuatan oknum tersebut semua jadi korbannya oleh karenannya bilamana ada yang masih ingin berjuang bersama, saya dengan terbuka menerima secara terpisah di luar penegasan ini," katanya.

Serangan Balik Ahmad Khozunudin

PERPECAHAN - Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dan Refly Harun diduga tengah pecah kongsi. Perpecahan mereka semakin terlihat setelah sosok ini ditemui Roy Suryo.
PERPECAHAN - Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dan Refly Harun diduga tengah pecah kongsi. Perpecahan mereka semakin terlihat setelah sosok ini ditemui Roy Suryo. (tribunnews)

Ahmad Khozinudin kemudian buka suara setelah Roy Suryo mencabut kuasanya sebagai kuasa hukum.

Khozinudin mulanya menegaskan bahwa pihaknya berniat untuk berjuang dalam memberikan bantuan hukum bagi pihak yang dilaporkan oleh Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan bantuan itu sebagai bentuk perjuangan bersama rakyat.

"Pada 30 April 2025 lalu, kami mengadakan agenda deklarasi perjuangan di aula DHN 45, Gedung Juang, Jakarta. Kami menemukan sikap dan komitmen untuk berjuang bersama rakyat, dengan memberikan bantuan hukum pada kasus ijazah palsu Jokowi," katanya ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com di Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Khozinudin lantas mengatakan pihaknya tidak merasa kehilangan terhadap pihak yang dianggapnya cari selamat setelah dilaporkan oleh Jokowi.

Menurutnya, orang-orang semacam itu hanya menjadi beban perjuangan.

Dia juga menyebut bahwa pihak-pihak yang mencari selamat tersebut sama saja mengubur harapan masyarakat agar kasus ijazah Jokowi bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Dalam perjalanannya ada yang memutar haluan dan mengubah goal perjuangan. Dari yang mulanya menuntut Jokowi, menyeret Jokowi ke pengadilan dan menunjukkan ijazah, lalu dibuktikan 99,9 persen palsu, dan diketok palu hakim menjadi 100 persen palsu."

"Berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah Jokowi dituntaskan," tegasnya.

Khozinudin pun mengatakan seharusnya pihak-pihak yang mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi sudah mengetahui risiko yang dihadapi yaitu berhadapan dengan hukum.

Dia menyesalkan terhadap pihak yang justru mencari selamat sendiri setelah kasus bergulir.

"Kalau sejak awal pengecut, takut risiko, harusnya diam. Tak perlu ikut sibuk membangun keyakinan publik atas ijazah palsu, lalu setelah di ujung mau cari selamat sendiri," tuturnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.