MENTOK, BABEL NEWS - Pengadilan Agama Mentok mencatat ada sebanyak 5 perkara pengajuan dispensasi kawin sepanjang tahun 2026. Angka tersebut merupakan data per pekan pertama bulan Juli 2026.
Juru Bicara sekaligus hakim di Pengadilan Agama Mentok, Iman Herlambang Syafruddin mengatakan, dari 5 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, pengajuan dispensasi kawin sebagian besar diajukan oleh pihak calon istri.
Dispensasi perkawinan sendiri merupakan perizinan pernikahan yang diberikan kepada anak bawah umur 19 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjadi legal. "Ada juga yang dua-dua nya masih di bawah umur," kata Iman Herlambang Syafruddin, Selasa (14/7).
Di tahun 2026 tersebut, dari 5 perkara yang ada, 4 perkara pengajuan dispensasi kawin tersebut diajukan dengan alasan calon istri sudah terlanjur hamil duluan. "Kalau yang tahun 2026 ini rata-rata karena hamil," jelasnya.
Selain itu, ada satu perkara pengajuan dispensasi kawin karena alasan khawatir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebaliknya, dibandingkan sepanjang tahun 2025, perkara pengajuan dispensasi kawin di Bangka Barat terdata sebanyak 6 perkara. Mayoritas pengajuan itu karena alasan hubungan keduanya (calon suami dan istri) sudah sangat erat sehingga ditakutkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Ada pula karena alasan calon suami yang bekerja di luar kota sehingga perlu dinikahkan. Sedangkan alasan karena calon istri hamil duluan hanya 1 perkara. "Kejadian-kejadian seperti itu diakomodir dengan adanya dispensasi supaya ada pertanggungjawaban dan supaya anak yang dilahirkan tidak terlantar," ujarnya.
Diakuinya, dispensasi kawin ini merupakan upaya untuk memperbaiki masa depan anak. Terutama pada kasus di mana calon istri sudah hamil duluan sehingga tetap mendapatkan pertanggung jawaban dari calon suami. "Karena kalau si pria nya kabur, kasihan sama wanitnya, makanya diikatkan dengan perkawinan. Jadi syukur-syukur ada pertanggungjawaban," jelasnya.
Ia mengakui, kejadian hamil duluan tersebut tidak akan terjadi apabila ada pengawasan dari orang tua dan masyarakat sekitar. "Peran dari KUA, masyarakat setempat, terutama dari orang tua supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan kepada anak untuk diawasi," kata Iman Herlambang Syafruddin.
Oleh karena itu, sebelum memberikan izin atau dispensasi perwakinan, pihaknya di Pengadilan Agama tetap meminta KUA untuk memberikan bimbingan pernikahan, termasuk bimbingan psikologis sebelum menjadi suami istri.
Menurutnya, dengan diberikan bimbingan pernikahan di KUA dan nasihat di Pengadilan Agama, paling tidak anak di bawah umur yang mendapatkan dispensasi kawin tersebut sudah mempunyai bekal untuk berumah tangga.
"Kita enggak mau juga kalau misalnya umur 15 tahun dia mengajukan dispensasi kawin, terus umur 18 tahun balik lagi ke Pengadilan Agama untuk ngurus cerai," ucapnya. (u2)