Bantu-membantu dalam Korupsi, Alasan KH Mundoffar Jepara Haramkan Terima MBG
khoirul muzaki July 14, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sebuah video kritik pedas dari Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong, Kabupaten Jepara bernama Dr KH Ahmad Mundoffar, viral dijagat media sosial.


Video tersebut pada mulanya dibuat oleh sang kiai sendiri dan diunggah melalui akun sosial media Tiktok milik pribadi, Jumat (10/7/2026).


Dalam video tersebut, Mundoffar dengan tegas mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Bahkan dia juga menyampikan dengan tegas bahwa hukum menerima MBG disebut haram. Dalam artian, haram karena proses dari pelaksanaan MBG dinilai sudah salah dengan adanya praktik korupsi. 


Tak hanya itu, Mundoffar juga menyatakan dengan tegas bahwa seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan PP Al Husna Internasional Mayong, Jepara tidak menerima program MBG lagi mulai tahun ajaran baru 2026/2027.


Berikut wawancara Tribun Jateng dengan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong, Kabupaten Jepara, Dr KH Ahmad Mundoffar, Selasa (14/7/2026). 

"Perlu diingat setiap saya bikin konten, niat saya dakwah. Sampai mau ngeshare saja harus baca bismilllah dan salawat, sangat hati-hati.
Saya minta perlindungan Allah SWT, jangan sampai ucapan saya memberikan fitnah, ucapan saya membawa kerusakan dan lain-lain,"katanya

Lewat video itu, ia ingin menyampaikan,  pertama ia prihatin dengan korupsi yang merajalela.


Poin kedua, kata dia, pihaknya sebagai lembaga pendidkan harus hati-hati yang dimakan anak-anak. Bangunan ini kami bangun juga hati-hati.

"Enggak ada semen atau batu bata yang kami mintakan ke para calon (politisi) untuk bantu, tidak ada,"katanya


Ketiga, sebagai bagian dari masyarakat, ia harus memberikan pencerahan dan pembelaan kepada masyarakat.


Keempat, ia berharap ini jadi syok teraphy dan tamparan juga bagi mereka para pemangku kebijakan (pemerintah) bahwa suara dari bawah ini sudah lama gak didengar. 

Ia pun mengaku berfatwa menerima MBG haram bukan tanpa dasar. 


"Karena yang kami sampaikan Al I'anah Alal Maksiyat ya maksiyat. Memberi fasilitas dan ruang maksiyat ya ikut maksiyat. Bukan kemudian yang maksiyat kan dia. Janganlah, kita ini umat kanjeng nabi. Harus bahu membahu (Wa Ta'awanu Alal Birri Wa Taqwa, Wa La Ta'awanu Alal Itsmi Wal 'Udwan), saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa, jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan,"ujarnya


"Aslinya mangga gak haram, kalau mangga hasil mencuri ya jadi haram. Bukan mangganya yang haram.

Kalau barang jelas haram seperti najis, anjing, babi kan barangnya. Ada barang dan proses. 

Makanya yang saya sampaikan haram hukumnya menerima MBG, bukan barangnya,"katanya

(Sam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.