TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mengedepankan fungsi supervisi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, saat ini masih terlalu dini membahas kemungkinan KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan," kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kritik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI: Apakah Ini Perintah Presiden?
Setyo menjelaskan, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal.
Oleh karena itu, KPK meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalankan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, masih banyak tahapan yang harus dilakukan penyidik, mulai dari koordinasi, pendalaman alat bukti, hingga pemeriksaan berbagai dokumen.
"Koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dulu," ujarnya.
Meski belum berencana mengambil alih perkara, Setyo memastikan KPK siap memberikan dukungan apabila diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, setiap permintaan bantuan akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di KPK sebelum diputuskan oleh pimpinan lembaga.
"Nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara jika penyidikan di Kejaksaan Agung dinilai tidak berjalan optimal, Setyo enggan berspekulasi.
"Jangan andai-andaikan dulu. Lihat saja prosesnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah secara independen dan profesional.
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buat Rupiah Anjlok ke Rp18.109, Target Prabowo Terancam Gagal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Anang juga memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun Komisi III DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.