Don Ritto Buka Suara Soal Uang Miliaran yang Disita Polisi, Sebut Koper Presiden
Noval Andriansyah July 14, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan mega korupsi, Don Ritto, akhirnya buka suara mengenai asal-usul barang bukti uang miliaran rupiah yang disita penyidik kepolisian dalam penggeledahan di Cafe de'Clan dan Koim Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Don Ritto yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Febrie Ardiansyah

Melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, advokat sekaligus konsultan hukum tersebut membantah keras tuduhan bahwa dana tersebut bersumber dari tindak pidana rasuah.

Handika mengeklaim, uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut murni merupakan dana operasional hasil kerja sama bisnis antara kliennya dengan seorang pengusaha rahasia untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pertanyaannya, siapa pengusaha itu? Hari ini kami belum berani menyebut namanya. Silakan teman-teman media tanyakan langsung ke pihak Kortas Tipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya. Yang jelas, koper tempat uang itu disimpan adalah koper Presiden," ujar Handika saat ditemui di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026) siang, dilansir Tribunnews.com.

Dalam kesempatan tersebut, Handika membeberkan konstruksi tiga perkara yang dituduhkan kepada Don Ritto, yang penanganannya kini telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan kliennya sama sekali tidak memiliki keterkaitan personal maupun finansial dengan klaster kasus korupsi Asabri (klaster Tan Kian), dugaan korupsi suplai batu bara di PLN, ataupun sengketa piutang antara PT CBS dengan anak usaha Krakatau Steel, PT KNI.

"Klien kami bersih dan tidak tahu-menahu soal tiga urusan itu. Secara hukum pembuktian, mengaitkan perkara-perkara tersebut dengan uang temuan penyidik pasti akan tertolak di pengadilan," tegasnya.

Don Ritto sendiri telah mendekam di sel tahanan sejak 10 Juli 2026 pasca-penggeledahan pada Rabu (8/7/2026). Handika menyayangkan proses hukum yang menimpa kliennya dan mengibaratkan posisi Don Ritto seperti pelanduk yang terjepit di antara konflik dua lembaga penegak hukum besar.

"Gambarannya, Pak Idon (Don Ritto) ini seperti pihak yang diinjak karena ada perkelahian antara dua lembaga negara yang sama-sama punya power besar dalam memproses persoalan hukum di Republik ini," pungkas Handika.

Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.