Polisi Tangkap Tiga Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Lima Butir Pil Ekstasi Diamankan
Mawaddatul Husna July 14, 2026 11:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran pil ekstasi dan menangkap tiga pelaku pada Senin (13/7/2026). 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima butir pil ekstasi.

Penangkapan ini mengkonfirmasi maraknya aktivitas jaringan narkoba lintas provinsi yang menyasar wilayah Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Saat ini, peredaran barang haram di tengah masyarakat setempat tidak lagi terbatas pada sabu dan ganja, melainkan sudah meluas ke jenis psikotropika seperti ekstasi.

Pengungkapan kasus Narkotika jenis pil ekstasi ini bermula dari laporan masyarakat.

Adanya dua orang membawa narkotika jenis pil ekstasi melintas di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.

Lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi tersebut.

Dan sekira pukul 16.00 WIB, petugas meringkus dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima sedang mengendarai sepeda motor jenis  Honda Vario berwarna putih.

Saat dilakukan penyergapan, salah seorang pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah plastik berwarna biru ke tengah jalan.

Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Petugas dengan sigap mengamankan plastik yang berisi lima butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan Heineken dengan berat netto 2,00 gram.

Pelaku Mengaku Pil Ektasi akan Diserahkan ke Seorang Perempuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua  pelaku berinisial M (35) Warga Desa Kuta Buluh Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan dan RR (30) Warga Desa Indra Kasih Kecamatan Medmengakui

bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR (28) Warga Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam yang berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial MR (28) di sebuah kafe di Desa Sembahikan, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara tanpa perlawanan.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi,

Tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta beberapa plastik pembungkus yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar, Selasa (14/7/2026) mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian jajaran Polres Agara.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika adalah tugas kita bersamai dan seluruh elemen masyarakat di Bumi sepakat segenap.

Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Agara," ujarnya.

Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Aceh Tenggara Krisis BBM, SPBU Dipadati Antrean Kendaraan

Baca juga: BBM Langka di Aceh Tengah, Sopir dan Warga “Menjerit” Ekonomi Tersendat

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.