TRIBUNPALU.COM - Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, meluruskan isu terkait program pendaftaran tanah komunal.
Rezka menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara ataupun diserahkan ke pihak asing.
Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat.
Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis, (9/7/2026).
Rezka menyatakan pemerintah tidak memiliki niat untuk mengambil alih lahan adat demi kepentingan para pemodal atau investor luar.
"Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujarnya.
Baca juga: Trump Ancam Ratakan Jembatan dan Pembangkit Listrik Iran, Sebut Butuh 20 Tahun untuk Pulih
Ia menjelaskan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghapus nilai lokal.
Baca juga: 1500 Siswa SMAN 2 Palu Kembali Terima Jatah MBG Pasca Liburan Tahun Ajaran Baru
Kementerian ATR/BPN menjamin langkah ini menjadi wujud negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi dengan baik.
Rezka juga menegaskan keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat itu sendiri secara sukarela.
"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.
Jika sudah terdaftar dan tersertipikasi, tanah ulayat diklaim bisa memberikan banyak manfaat ekonomi serta hukum bagi masyarakat.
Langkah sertifikasi ini juga berfungsi efektif untuk mencegah terjadinya sengketa lahan akibat adanya klaim tumpang tindih di kemudian hari.
Rezka menyebut perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar identitas dan hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.
"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," pungkasnya.(*)