Tersinggung Komentar Status WhatsApp, Pria di Surabaya Hajar Temannya
Arie Noer Rachmawati July 15, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah unggahan di status WhatsApp diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan yang terjadi di Surabaya.

Seorang pria berinisial Deni (27) kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyerang Rendy Jovan Sahar (42) menggunakan besi galvalum.

Kapolsek Wonokromo Kompol Eko Apriyanto menjelaskan, peristiwa bermula saat Deni menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan salah seorang teman yang tinggal satu kos dengan Rendy.

Namun, jawaban yang diterima pelaku dianggap tidak sesuai harapan dan membuatnya tersinggung.

Menurut keterangan polisi, rasa kesal Deni semakin memuncak setelah korban mengomentari status WhatsApp yang diunggahnya.

Pelaku menganggap komentar tersebut menyindir dan melukai perasaannya.

Emosi yang tak terkendali akhirnya memicu aksi kekerasan.

Deni diduga mendatangi korban dan menganiayanya menggunakan besi galvalum hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Eko Apriyanto mengatakan, awalnya tersangka mengirimkan pesan kepada korban.

Deni berniat bertanya keberadaan teman satu kos Rendy.

“Menurut tersangka jawaban korban malah menolak dan menyinggung perasaannya. Terlebih ketika tersangka membuat status WhatsApp,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Apa itu Reserve Username WhatsApp? Pengguna Tak Perlu Tukar Nomor HP Lagi

Isi Status

Status WhatsApp tersangka ketika itu berisi tentang uang. 

Tersangka menulis status bahwa orang yang punya uang lupa sama temannya.

“Korban membalas status tersangka dengan bunyi ‘HELUKKK NGERII BOSSS’. Membuat tersangka yang membaca balasan seperti itu emosi,” jelasnya.

Baca juga: Kios Agen Bank di Banyuwangi Rugi Rp19 Juta usai Nasabah Pinjam HP 5 Menit, WhatsApp Diretas

Kronologi Penganiayaan

Tak hanya itu, tersangka memutuskan pulang untuk mengambil sebuah besi galvalum dengan panjang 45 sentimeter, lebar kurang lebiih 3 sentimeter dan ketebalan 4 milimeter.

Eko menyebut, besi galvalum tersebut terletak di depan rumah karena sisa bahan bangunan.

Selain itu, ujungnya juga dalam kondisi sudah runcing bekas potongan gerinda.

Tersangka menyimpan besi galvalum tersebut di sabuk celana yang dipakainya.

Selanjutnya, dia menghampiri korban dan melakukan penganiayaan di Kecamatan Wonokromo.

Kata Eko, tersangka langsung memukul kepala korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang 15 sentimeter.

Kemudian, tersangka membuang besi yang digunakan untuk memukul korban ke sungai di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku pun langsung melarikan diri.

Baca juga: Uang Rp 452 Juta Lenyap setelah Warga Purworejo Dapat Chat Salah Sambung di WhatsApp

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Eko mengungkapkan, tersangka penganiayaan tersebut dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. 

Dia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.