TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sistematis terhadap jajaran bawahannya.
Melalui manipulasi instrumen hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati, orang nomor satu di Sukoharjo tersebut diduga memotong hak insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) secara paksa selama bertahun-tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bukan sekadar insiden, melainkan sistem yang terstruktur.
"Bupati menggunakan SK itu sebagai instrumen untuk memaksa pegawai BPKAD yang menerima insentif tambahan agar menyerahkan sebagian uang mereka," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Akibat kebijakan ini, para pegawai tidak pernah menerima hak mereka secara utuh (100 persen). Pemotongan dilakukan secara sistematis, yang menurut KPK, telah berlangsung sejak era kepemimpinan sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta mengejutkan bahwa praktik ini merupakan "warisan" dari suami Etik, yakni mantan Bupati Wardoyo Wijaya.
Etik bahkan menggunakan sandi khusus "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak) kepada bawahannya untuk memastikan nominal setoran tetap sama dengan era suaminya.
Selama periode 2021 hingga 2026, KPK mencatat setoran upah pungut yang masuk ke kantong Etik mencapai Rp 2,93 miliar.
Selain upah pungut, ia juga memerintahkan pemerasan rutin melalui setoran dari berbagai OPD setiap momen Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Profil Tri Mulyo, Tangan Kanan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ikut Jadi Tersangka Pemerasan
Langkah tegas KPK dilakukan melalui penggeledahan maraton di sembilan kantor dinas, termasuk Kantor Bupati, Dinas PU, hingga BPKAD. Hasilnya, penyidik menemukan dua safe house di Laweyan dan Wonogiri yang menjadi gudang penyimpanan aset hasil pemerasan.
Total aset yang disita mencapai Rp 21,2 miliar, yang terdiri dari:
Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga telah menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni Dorong KPK untuk Ikut Campur