Curi 190 Kg Sawit Brondolan Milik Perusahaan di Banyuasin, Pria Asal Air Kumbang Ditangkap Polisi
Sri Hidayatun July 16, 2026 02:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN – Seorang pria di Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri brondolan kelapa sawit di areal perkebunan milik sebuah perusahaan.

Pelaku berinisial I (27) tertangkap tangan saat melancarkan aksinya pada Rabu (15/7/2026).

Saat tengah memasukkan brondolan sawit ke dalam karung, perbuatan pelaku dipergoki oleh karyawan perusahaan yang kemudian langsung mengamankannya.

"Pihak perusahaan langsung menghubungi Polsek Air Kumbang. Anggota yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa enam karung sawit brondolan," ujar Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Manfaatkan MPLS, Polres Banyuasin Edukasi Siswa SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III Soal Narkotika

Pelaku tak dapat berkutik saat tertangkap basah mengumpulkan brondolan sawit seberat total 190 kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Air Kumbang.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Air Kumbang dan diproses sesuai Pasal 477 KUHP. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Setiap tindak pidana akan diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iptu Abu Bakar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.