Duka Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi, Balita Meninggal Usai Kondisi Koma Sepekan
Ferdinand Waskita Suryacahya July 16, 2026 02:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - QSH (4) balita korban dugaan kekerasan ibu tiri di Bekasi berinisial DM (19) meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam.

QSH dalam kondisi koma menjalani perawatan intensif hampi sepekan di RSUD Koja, Jakarta Utara.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menyebutkan balita malang itu meninggal di RSUD Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, DM (19) ibu tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Diketahui, eristiwa penganiayaan itu terjadi Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Hasil visum sementara menunjukkan korban terluka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

Pelaku beralasan perbuatan itu untuk mendisiplinkan korban.

Namun, polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Kronologi

Kasus dugaan penganiayaan terhadap terungkap setelah tim medis menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Ibu tiri korban kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingi pejabat utama Polres Metro Bekasi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.

"Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026 dan langsung diamankan diri hari tadi," kata Kombes Ikhlas pada Senin (13/7/2026).

Ia menerangkan, DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.

DM melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

"Lalu tim melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya," kata dia dikutip dari Tribun Bekasi.

Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.

Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

"Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja," kata dia.

Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait.

Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

Plh Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110

(TribunJakarta.com/Wartakota)

Berita Lainnya

  • Baca juga: Balita Dianiaya Ibu Tiri Berusia 19 Tahun di Bekasi, Dipicu Sakit Hati Omongan Suami dan Keluarganya

  • Baca juga: Viral Balita Dianiaya Pria di Depok, UPTD PPA Telusuri Alamat Anak Korban

  • Baca juga: Baru 1,5 Bulan Keluar dari RSJ, Pria di Konawe Histeris Lalu Sandera Keponakannya yang Balita

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.