Rakorwil Adkasi se-Kalimantan di Banjarmasin, Mencuat Usulan Revisi UU 23/2014
Ratino Taufik July 16, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mendorong pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain untuk memperkokoh otonomi daerah dan meningkatkan kapasitas fiskal kabupaten, revisi tersebut juga dianggap akan memperkuat fungsi pengawasan DPRD.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Adkasi se-Pulau Kalimantan yang digelar di Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).

Ketua Umum Adkasi, Siswanto mengatakan perjalan regulasi pemerintah daerah telah mengalami perubahan sejak era reformasi.

Menurutnya, saat UU Nomor 22 Tahun 1999 diberlakukan, pemerintah daerah memiliki kewewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya.

Namun, kewenangan tersebut mulai berkurang setelah lahir UU 32/2004 dan semakin terbatas sejak diberlakukannya UU 23/2014.

“Saat ini sebagian besar kewenangan strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan kelautan dikelola pemerintah pusat. Daerah hanya mengelola sumber-sumber pendapatan yang relatif kecil seperti parkir, pajak hotel, pajak restoran, rumah sakit, dan retribusi daerah lainnya,” ujar Siswanto.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal pemerintah kabupaten. Dari sekitar 415 kabupaten di Indonesia, hanya segelintir daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Badung.

Sebagian besar kabupaten lainnya masih memiliki ruang fiskal yang terbatas sehingga berpengaruh terhadap kemampuan membiayai pembangunan.

Baca juga: Tugu Nol Kilometer Kalsel Bakal Jadi Ruang Kreatif, Agenda Pertama Nonbar Final Piala Dunia

“Kalau kemampuan fiskalnya rendah, otomatis anggaran pembangunan juga kecil. Dampaknya dirasakan pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Siswanto, setelah 12 tahun diberlakukan, UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah saatnya dievaluasi agar mampu menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah saat ini.

Selain penambahan kewenangan daerah, Adkasi juga meminta penguatan kelembagaan DPRD.

Ia menilai fungsi pengawasan DPRD selama ini belum optimal karena rekomendasi yang dihasilkan tidak memiliki daya paksa yang cukup terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

“Pengawasan DPRD perlu diperkuat supaya kepala daerah benar-benar mendapatkan pengawasan yang efektif. Selama ini rekomendasi DPRD tidak memiliki kekuatan yang cukup sehingga fungsi kontrol menjadi lemah,” ujarnya.

Dalam usulan revisi tersebut, Adkasi menginginkan sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam berskala kecil dikembalikan kepada pemerintah kabupaten. Misalnya, pengelolaan tambang rakyat, kawasan pesisir tertentu, maupun perkebunan dalam skala terbatas, sementara pengelolaan berskala besar tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, pembagian kewenangan yang lebih proporsional akan memperbesar pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten.

Dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah, pemerintah kabupaten diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, Adkasi juga meminta pemerintah menambah alokasi dana transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari minyak dan gas bumi, cukai hasil tembakau, perkebunan, serta sektor lainnya dalam APBN Tahun Anggaran 2027.

Menurut Siswanto, peningkatan dana transfer tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah masih terbatasnya sumber pendapatan yang dimiliki sebagian besar kabupaten di Indonesia. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.