Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebanyak 670 ekor burung berbagai jenis diamankan lantaran tidak dilengkapi dokumen karantina resmi saat hendak diseberangkan menuju Pulau Jawa pada Senin (13/7/2026) malam.
Penangkapan ini berkat kerja sama apik antara Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa ratusan burung tersebut ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas yang curiga kemudian menggeledah sebuah bus yang hendak menyeberang.
Benar saja, saat bagasi bawah bus dibuka, petugas menemukan tumpukan kandang berisi ratusan burung yang disembunyikan di antara barang-barang penumpang.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 670 ekor burung. Rinciannya meliputi 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu," ujar Ahmad, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, ratusan burung ini dibawa dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Karena tidak mengantongi sertifikat veteriner dan tidak dilaporkan ke petugas karantina, seluruh satwa tersebut langsung disita.
Kini, ratusan burung itu telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.
Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi di pintu gerbang Pulau Sumatera kini semakin diperketat.
Ia membeberkan, sepanjang tahun 2026 ini, Karantina Lampung setidaknya telah berhasil mengamankan total 2.406 ekor satwa ilegal.
"Sinergi bersama KSKP, BKSDA, dan JSI berjalan semakin efektif. Pemeriksaan bersama ini penting untuk mendeteksi dini pencegahan penyelundupan satwa liar keluar dari Sumatera," kata Donni.
Donni mengingatkan masyarakat bahwa aturan karantina bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah krusial untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan ke wilayah lain.
"Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya kita menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)