Klarifikasi Dishub Usai Petugas Viral Pungut Retribusi Parkir ke Truk Antre BBM
Noval Andriansyah July 16, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Dharmasraya - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Dharmasraya memberikan klarifikasi resmi menyusul viralnya rekaman video amatir, yang memperlihatkan petugasnya menarik uang retribusi parkir kepada sopir truk yang tengah mengantre bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Bus Trans Hantam 4 Kendaraan Parkir di Purwokerto, Polisi Selidiki Penyebabnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, secara tegas membantah narasi liar di media sosial yang menyebut pihaknya memungut tarif parkir di dalam area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada retribusi yang dikenakan kepada kendaraan yang berada di dalam halaman atau area SPBU."

"Video yang viral tersebut merupakan dokumentasi saat petugas kami melakukan sosialisasi penataan antrean kendaraan," ujar Catur, Rabu (15/7/2026), dilansir TribunPadang.com.

Catur menerangkan, penarikan retribusi resmi tersebut hanya diberlakukan khusus bagi kendaraan-kendaraan besar yang memarkirkan atau memberhentikan armadanya di bahu jalan umum sewaktu menunggu pasokan BBM tiba.

Upaya Mengurai Kemacetan dan Risiko Kecelakaan

Langkah penarikan retribusi di bahu jalan ini merujuk pada regulasi parkir dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kebijakan tersebut diambil sebagai instrumen untuk menertibkan antrean truk panjang yang kerap memicu penyempitan jalan dan kemacetan parah di sekitar SPBU.

  • Besaran Tarif: Retribusi yang dipungut berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000 per kendaraan yang memanfaatkan tepi jalan umum.
  • Risiko Bahu Jalan: Truk yang diparkir sembarangan di luar SPBU dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan fatal.
  • Solusi Dishub: Petugas di lapangan telah mengarahkan para sopir untuk beralih menggunakan fasilitas kantong parkir resmi yang telah disediakan, alih-alih berdiam di badan jalan.

Penyetoran ke Kas Daerah

Kebijakan ini juga diklaim sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Catur memastikan bahwa seluruh uang retribusi yang dipungut dari para sopir truk di tepi jalan tersebut disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tujuan utamanya adalah ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya. Seluruh penerimaan retribusi ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur jalan serta peningkatan fasilitas pelayanan publik," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.