Tribunlampung.co.id, Dharmasraya - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Dharmasraya memberikan klarifikasi resmi menyusul viralnya rekaman video amatir, yang memperlihatkan petugasnya menarik uang retribusi parkir kepada sopir truk yang tengah mengantre bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Bus Trans Hantam 4 Kendaraan Parkir di Purwokerto, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, secara tegas membantah narasi liar di media sosial yang menyebut pihaknya memungut tarif parkir di dalam area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada retribusi yang dikenakan kepada kendaraan yang berada di dalam halaman atau area SPBU."
"Video yang viral tersebut merupakan dokumentasi saat petugas kami melakukan sosialisasi penataan antrean kendaraan," ujar Catur, Rabu (15/7/2026), dilansir TribunPadang.com.
Catur menerangkan, penarikan retribusi resmi tersebut hanya diberlakukan khusus bagi kendaraan-kendaraan besar yang memarkirkan atau memberhentikan armadanya di bahu jalan umum sewaktu menunggu pasokan BBM tiba.
Langkah penarikan retribusi di bahu jalan ini merujuk pada regulasi parkir dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kebijakan tersebut diambil sebagai instrumen untuk menertibkan antrean truk panjang yang kerap memicu penyempitan jalan dan kemacetan parah di sekitar SPBU.
Kebijakan ini juga diklaim sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Catur memastikan bahwa seluruh uang retribusi yang dipungut dari para sopir truk di tepi jalan tersebut disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tujuan utamanya adalah ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya. Seluruh penerimaan retribusi ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur jalan serta peningkatan fasilitas pelayanan publik," pungkasnya.