Rekonstruksi 22 Adegan Ungkap Kronologi Kasus Penusukan di Pringsewu Lampung 
soni yuntavia July 16, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang melibatkan tersangka SAW (28) dengan memperagakan 22 adegan di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Motif Penusukan Istri Siri di Pringsewu Terungkap, Pelaku Sakit Hati Karena Ditolak Rujuk

Rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan para saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Proses reka ulang menghadirkan langsung tersangka, kedua korban, serta sejumlah saksi.

Kegiatan tersebut juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari masing-masing pihak guna memastikan setiap adegan sesuai dengan hasil penyidikan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Aula Mapolres Pringsewu, bukan di lokasi kejadian, dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kelancaran pelaksanaan.

Menurutnya, perpindahan lokasi tidak mengurangi substansi dari setiap adegan yang diperagakan.

"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan," ujar Ramon.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan rangkaian peristiwa mulai dari kedatangan para pihak di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, terjadinya cekcok, perkelahian, hingga aksi penusukan terhadap dua korban.

Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi.

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/6) malam ketika dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), mengalami luka tusuk dalam insiden di gudang biliar tersebut.

Riyan mengalami luka di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane menderita dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian bersama pihak keluarga, SAW kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan motif penusukan dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang saat itu berada bersama korban.

Polisi menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

( Tribunlampung.co.id ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.