Laporan Wartawan TribunJatim.com, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, memperkuat sistem keselamatan di sektor pariwisata dengan mendorong seluruh pengelola destinasi wisata dan usaha akomodasi memasang Smart Button Emergency Kebakaran.
Perangkat ini ditargetkan telah terpasang paling lambat Desember 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaporan dan penanganan kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan bagi wisatawan, pekerja, serta aset di kawasan wisata dan hotel. Melalui sistem yang terhubung langsung dengan petugas pemadam kebakaran, proses pelaporan keadaan darurat diharapkan tidak lagi bergantung pada panggilan telepon atau laporan manual.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan mitigasi bencana di Kota Batu yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama di Jawa Timur.
Pemerintah berharap seluruh pengelola dapat memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Pemasangan Smart Button Emergency Kebakaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008, serta Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Perumdam Among Tirto Segera Manfaatkan Sumber Bendo Glonggong Kota Batu, Sepakati MoU dengan Warga
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu, Agung Sedayu mengatakan, keberadaan perangkat tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja maupun wisatawan yang berada di kawasan wisata dan hotel.
"Dengan adanya sistem ini, respon petugas akan lebih cepat. Sehingga keselamatan masyarakat maupun aset dapat lebih terjamin," katanya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, Smart Button Emergency Kebakaran terhubung langsung dengan Dashboard Ruang Operator Damkar Kota Batu. Ketika tombol darurat ditekan, sistem secara otomatis mengirimkan identitas objek, koordinat GPS, serta sinyal kejadian kepada petugas.
Dengan sistem tersebut, proses penanganan dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu laporan secara manual seperti yang selama ini masih sering terjadi.
Damkarmat Kota Batu menetapkan sejumlah spesifikasi minimal yang harus dipenuhi pada perangkat Smart Button Emergency Kebakaran.
Di antaranya menggunakan tombol darurat satu sentuhan, mampu mengirimkan identitas objek dan lokasi maksimal 30 detik setelah diaktifkan, memiliki daya tahan baterai minimal 12 bulan atau tersambung ke jaringan listrik dengan cadangan daya, serta terintegrasi dengan Dashboard Ruang Operator Damkar Kota Batu.
"Untuk kawasan wisata dan penginapan dengan area yang luas, pengelola kami anjurkan memasang lebih dari satu unit agar jangkauan pelaporan lebih optimal," ujarnya.
Selain memasang perangkat, pengelola juga diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) penggunaan, melakukan uji fungsi setelah pemasangan, melaksanakan pemeriksaan berkala sedikitnya setiap enam bulan, mengikuti sosialisasi dan pelatihan penggunaan, serta melaporkan apabila terjadi kerusakan atau gangguan teknis maksimal tujuh hari kerja sejak diketahui.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Damkar Kota Batu membuka layanan konsultasi teknis dan pemasangan melalui nomor 0811-3114-9113, (0341) 512111, maupun surat elektronik damkar.batu@gmail.com.
Sementara itu, Direktur Selecta Kota Batu, Pramono mengatakan Taman Rekreasi Selecta telah lebih dulu menerapkan Smart Button Emergency sebagai bagian dari sistem mitigasi keadaan darurat di kawasan wisata.
Menurutnya, perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk mempercepat respons apabila terjadi kebakaran, tetapi juga mendukung pemantauan potensi risiko insiden kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di area parkir.
"Kami sudah memasang perangkat ini sejak 25 November 2025 lalu. Bahkan proyek pilotnya di Selecta sudah satu tahun lalu," jelas Pramono.