Bela Febrie, Hotman Bantah Kliennya Terima Suap Rp50 Miliar, Pertanyakan Status Tan Kian
Laksmi Anindita July 19, 2026 09:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan yang menyebut kliennya, Febrie Adriansyah, menerima aliran dana suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. 

Hotman menilai tuduhan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat serta mempertanyakan mengapa pihak yang disebut sebagai pemberi uang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Menurut Hotman, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan masih menyisakan sejumlah kejanggalan dari sisi konstruksi hukum.

Ia menyoroti posisi Tan Kian yang disebut sebagai pihak pemberi uang dalam perkara tersebut.

Hotman mempertanyakan mengapa hingga kini Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Febrie lebih dahulu berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan suap.

Baca juga: Resmi Menjadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Langsung Beri Pendampingan

"Katanya Tan Kian memberikan lebih dari Rp50 miliar. Artinya, ia diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, mengapa Tan Kian sampai sekarang belum menjadi tersangka? Mengapa langsung beralih kepada penerima suap?" kata Hotman kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Menurut Hotman, dalam perkara tindak pidana korupsi, pemberi dan penerima suap umumnya diproses secara bersamaan karena keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam konstruksi delik suap.

Karena itu, ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

"Kalau memang ada pemberian uang, logikanya harus jelas siapa pemberinya, kapan peristiwanya, dan apa hubungan antara pemberi serta penerima. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan yang tidak seimbang dalam penanganan perkara," ujarnya.

Baca juga: Meski Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan, Ini Penjelasan Pengacara

Hotman juga menegaskan tim kuasa hukum menolak seluruh tuduhan yang menyebut Febrie menerima aliran dana puluhan miliar rupiah dari Tan Kian.

Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi atau narasi yang berkembang di ruang publik.

Ia memastikan akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan pembelaan maksimal kepada Febrie Adriansyah.

# Hotman Paris # Febrie Adriansyah # Jampidsus # Kejaksaan Agung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.