TRIBUNDEPOK-Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis di akhir pekan Minggu (19/7/2026) tidak perlu khawatir.
Pasalnya, meski hari Minggu, Satlantas Polres Bogor tetap membuka layanan mobil Sim Keliling (Simling) untuk warga Kabupaten Bogor.
Titik lokasi Simling dari Senin hingga Minggu dibagikan oleh Satlantas Polres Bogor di akun resmi instagramnya.
Pada hari Minggu (19/7/2026) Simling Bogor ditempatkan di Mall Pelayanan Publik Cibinong.
Mall Pelayanan Publik Cibinong terletak di Jalan Tegar Beriman No.40, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi Simling Kota Bogor pada hari Minggu dilaksanakan di Halaman Parkir Mall Burger King Pajajaran, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Sementara itu untuk warga Depok, untuk hari Minggu perpanjangan SIM melalui Simling ditiadakan.
Untuk akhir pekan, Simling Depok hanya ada di hari Sabtu yang terletak di Margo City di Jalan Margonda, Depok.
Kemudian di Simling Depok juga selalu hadir di Trans Studio Cibubur dan Depok Town Squere dari Senin hingga Sabtu.
Simling hanya melayani perpanjangan SIM dan bukan untuk membuat SIM baru.
Jika dahulu masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir. Namun saat ini dengan format SIM yang baru (Merah Putih), masa berlaku sudah mengikuti tanggal diterbitkan.
Baca juga: Jangan Sampai Terjebak Macet, Ini Jadwal One Way Puncak 19 Juli 2026
Masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Maka pengendara harus teliti lagi masa berlaku SIM yang tertera pada kartu SIM.
Mekanisme Penerbitan Sim Perpanjangan
Pemohon melaksanakan pendaftaran perpanjangan Sim secara online melalui website atau datang langsung ke titik Simling Bogor dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Sim, yang terdiri dari:
Persyaratan administrasi berupa KTP asli yang sah
Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri
Serta surat keterangan hasil uji psikologi
Pemohon Sim Perpanjangan wajib melampirkan Sim asli yang masih berlaku.
Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sim perpanjangan melalui teller bank BRI yang tersedia di Simling.
Melakukan proses Registrasi & Identifikasi di loket Registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan permohonan Sim,
Melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik,
Perekaman sidik jari 10 jari serta melaksanakan pemotoan pemohon Sim.
Selanjutnya dapat menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk proses penerbitan Sim.