Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Laber | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues resmi melimpahkan berkas perkara tahap II beserta tersangka kasus pembunuhan dokter Santi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, Senin (20/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan sekitar dua bulan setelah peristiwa pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Gayo Lues.
Tersangka dalam kasus ini berinisial FA, yang juga dikenal dengan nama FD (31).
Ia merupakan tetangga dekat korban.
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Heri Haryanto, SH, membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk proses hukum selanjutnya.
"Perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues setelah berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penuntutan menjadi kewenangan jaksa," ujar Iptu Heri Haryanto.
Setelah tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Gayo Lues, tersangka langsung menjalani proses administrasi dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Plh Kasi Pidana Umum Wahyu Hasan mengatakan, pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses tahap II sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Saat ini kita menerima pelimpahan untuk P-21 terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa " ungkap Wahyu.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dokter di Gayo Lues Terungkap, Korban Sempat Teriak hingga Pelaku Pakai Kekerasan
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Gayo Lues, motif pelaku melakukan pembunuhan diduga karena membutuhkan uang untuk bermain judi online serta membeli narkotika.
Motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik terhadap tersangka selama proses penyidikan.
Kasus pembunuhan dokter Santi sebelumnya menyita perhatian luas masyarakat karena korban dikenal sebagai tenaga kesehatan yang mengabdikan diri kepada masyarakat Gayo Lues.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, proses penanganan kasus kini memasuki tahap penuntutan hingga nantinya disidangkan di pengadilan untuk memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.(*)