TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta baru terungkap di balik meninggalnya pengacara muda berinisial Rocky Martin Napitupulu (RMN), yang diduga merupakan keponakan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.
Sebelum ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, RMN ternyata telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana miliaran rupiah.
Laporan tersebut dibuat oleh Hendry Hamonangan Siahaan, kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, pada 22 Mei 2026 dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, perkara masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Iya benar, dilaporkan 22 Mei 2026, saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan itu terjadi pada Maret 2026.
RMN diduga tidak mempertanggungjawabkan fee lawyer sebesar Rp3,29 miliar yang berasal dari total pembayaran klien senilai Rp17,5 miliar dalam penanganan perkara korupsi di Semarang.
Meski demikian, hingga kini pihak pelapor belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai substansi perkara.
Kuasa hukum Hotman Paris, Hendry Hamonangan Siahaan, mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya sebelum menyampaikan keterangan kepada publik.
"Saya belum bisa menjawab, nanti saya tanya ke Pak Hotman ya. Mohon maaf sekali," ujarnya.
Jauh sebelum identitas RMN menjadi sorotan publik, Hotman Paris sempat mengungkap melalui kanal YouTube pribadinya bahwa salah satu keponakannya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan honor pengacara bernilai miliaran rupiah.
"Salah satu ponakan saya yang ada di Jakarta diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan honor pengacara Hotman Paris. Kalau cuma Rp200 juta gua maafin, tapi ini miliaran honor Hotman," kata Hotman dalam video tersebut.
Ia menyebut keponakannya baru sekitar dua tahun berpraktik sebagai advokat, namun diduga tergoda oleh nilai honor yang besar.
Hotman saat itu juga mengatakan identitas keponakannya belum dapat diungkap karena proses hukum masih berjalan.
Menanggapi perkembangan terbaru setelah RMN ditemukan meninggal dunia, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai status penanganan perkara.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam hukum acara pidana mengatur bahwa perkara pidana dapat dihentikan apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia.
"Nanti saya tanyakan penyidik. Tapi kalau sesuai ketentuan KUHAP, apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia maka perkara dapat dihentikan," ujarnya.
Di sisi lain, penyelidikan terkait kematian RMN masih terus berlangsung.
Polisi mengungkap korban sebelumnya pernah menghuni apartemen di kawasan Setiabudi selama sekitar satu bulan, namun sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut sejak 10 Juni 2026.
Pada Sabtu (18/7/2026) pagi, RMN sempat datang ke apartemen tetapi tidak diizinkan masuk.
Beberapa saat kemudian ia kembali dan berhasil masuk menggunakan lift menuju lantai 46 sebelum akhirnya diduga terjatuh hingga mengenai balkon lantai dua Hotel The G.
Hasil pemeriksaan awal CCTV menunjukkan korban datang seorang diri ke lokasi.
Dari sejumlah video yang diunggah Hotman, beberapa kali ia memperkenalkan Rocky Martin sebagai keponakan kandungnya, salah satunya saat mereka berada dalam pesawat.