Alasan Samuel Gugat Perdata Nenek Elina di Surabaya Usai Divonis, Persoalkan Keabsahan Dokumen
Putra Dewangga Candra Seta July 21, 2026 07:49 AM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Samuel Ardi Kristanto mengajukan gugatan perdata terhadap Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa kepemilikan sebidang lahan di Kelurahan Lontar, Surabaya, Jawa Timur.

Langkah hukum tersebut menjadi perhatian karena dilakukan setelah Samuel menjalani proses pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Kini, melalui jalur perdata, Samuel berupaya memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang diklaimnya.

Kuasa hukum Samuel, Fahmi Ardiyanto, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang menurut kliennya telah dibeli sejak 2014.

Alasan Samuel Menggugat Perdata

DIVONIS - Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah Elina Widjajanti alias Nenek Elina yang divonis 3 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/7/2026).
DIVONIS - Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah Elina Widjajanti alias Nenek Elina yang divonis 3 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/7/2026). (Surya.co.id/Febrianto Ramadani)

Fahmi Ardiyanto mengatakan, Samuel membeli lahan tersebut dari Elisa Irawati pada 2014 dengan nilai transaksi sebesar Rp300 juta.

Menurutnya, transaksi dilakukan melalui Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) yang dibuat di hadapan notaris.

Namun, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) belum dapat diselesaikan saat itu karena terkendala biaya administrasi.

"Penggugat saat itu memberikan izin tinggal kepada Elisa Irawati bersama Murita Purwandari dan Musmirah untuk tetap menempati objek terkait sesuai permintaan Elisa," kata Fahmi, Senin (20/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Fahmi menjelaskan, setelah Elisa meninggal dunia pada 2017, proses administrasi kembali dilanjutkan.

Menurutnya, seluruh proses baru dapat diselesaikan pada 2025 hingga AJB diterbitkan pada 24 September 2025.

Setelah AJB diterbitkan, Samuel mengaku berniat menempati lahan tersebut.

Namun, menurut kuasa hukumnya, upaya tersebut terhambat karena Elina Widjajanti mengklaim sebagai ahli waris Elisa dan menolak penguasaan lahan oleh Samuel.

Atas dasar itu, Samuel memilih mengajukan gugatan perdata untuk meminta kepastian hak atas tanah sekaligus meminta pengadilan memerintahkan tergugat mengosongkan objek sengketa.

Baca juga: Akhir Kasus Pengusiran Nenek Elina Surabaya, Eksekutor Divonis Berbeda dan Langsung inkracht

Samuel Klaim Mengalami Kerugian Rp1,3 Miliar

Dalam gugatan yang diajukan, pihak Samuel juga mengklaim mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan dalam perkara perdata yang kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui gugatan tersebut, Samuel berharap pengadilan dapat mengakui hak kepemilikannya sesuai dokumen yang dimilikinya serta memberikan perlindungan hukum atas objek sengketa.

Pihak Elina Bantah Seluruh Dalil Gugatan

Di sisi lain, kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, menolak seluruh dalil yang diajukan penggugat.

Menurut Wellem, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan Samuel.

Ia menilai surat kuasa menjual yang sebelumnya ditandatangani Elisa semestinya tidak lagi dapat digunakan setelah Elisa meninggal dunia.

Selain itu, Wellem mempertanyakan alasan Akta Jual Beli baru diterbitkan pada 2025, padahal transaksi disebut telah berlangsung sejak 2014.

"Samuel juga mengaku tidak mengetahui adanya ahli waris Elina Widjaja, itu kan tidak masuk akal. Apalagi Elisa dan Elina ini kakak adik yang kebetulan dua-duanya tidak menikah," kata Wellem.

Menurutnya, apabila memang terdapat surat kuasa menjual, penyelesaian administrasi seharusnya melibatkan ahli waris yang sah sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Perkara Perdata Berjalan Terpisah dari Kasus Pidana

Meski Samuel sebelumnya telah menjalani proses pidana hingga putusannya berkekuatan hukum tetap, gugatan perdata yang kini diajukan merupakan perkara berbeda.

Dalam hukum Indonesia, penyelesaian perkara pidana dan perdata memiliki objek pemeriksaan yang tidak selalu sama.

Oleh karena itu, sengketa mengenai hak kepemilikan tanah tetap dapat diperiksa melalui jalur perdata sesuai bukti dan fakta yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai keabsahan dokumen, kronologi transaksi, serta dasar hukum yang diajukan penggugat maupun tergugat sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa pertanahan sering kali tidak berhenti setelah adanya perkara pidana.

Dalam perkara perdata, fokus utama bukan pada penghukuman seseorang, melainkan pembuktian mengenai siapa yang memiliki hak atas objek sengketa.

Persidangan diperkirakan akan berfokus pada keabsahan rangkaian dokumen, waktu penerbitan AJB, keberlakuan surat kuasa setelah pemberi kuasa meninggal dunia, serta posisi ahli waris dalam proses peralihan hak.

Hasil pembuktian atas aspek-aspek tersebut berpotensi menjadi faktor penting yang menentukan arah putusan majelis hakim.

Eksekutor Divonis Berbeda dan Langsung inkracht

Dua pria suruhan yang menjadi eksekutor pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya akhirnya resmi dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara yang jauh lebih ringan daripada sang bos utama.

Pembacaan vonis hukuman berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang (1/7/2026), dilakukan oleh Hakim Ketua S Pujiono.

Putusan hukum itu menjadi babak akhir setelah kedua belah pihak menyatakan menerima tanpa melakukan perlawanan banding.


Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman berbeda, kepada 2 orang suruhan Terdakwa Samuel Ardi Kristanto, yakni M Yasin dan Sugeng Yulianto.

Jika Samuel dihukum kurungan penjara 4 tahun, kedua terdakwa M Yasin dan Sugeng Yulianto diputus hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Rinciannya, putusan 1 tahun 3 bulan untuk Mohammad Yasin, dan 1 tahun kepada Sugeng Yulianto alias Klowor.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa yang bertindak selaku Eksekutor Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Widjajanti, sempat berdiskusi dengan masing masing kuasa hukum.

Tidak memakan waktu lama, M Yasin dan Sugeng Yulianto kembali ke kursi persidangan, dan langsung memberikan tanggapan, atas putusan majelis hakim, melalui kuasa hukum.

“Keduanya sepakat menerima putusan hukuman tersebut yang mulia,” kata Kuasa Hukum Terdakwa.

Keputusan serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widnyana.

Ida Bagus memilih menerima vonis hukuman itu.

Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, vonis hukuman untuk M Yasin dan Sugeng, sudah merujuk berdasarkan fakta persidangan.

“Kami rasa putusan sudah memenuhi rasa keadilan dan telah melihat fakta fakta persidangan yang sudah kami sajikan,” kata Ida Bagus.

Dirinya menambahkan, dari vonis ini Majelis Hakim dinilai juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Keduanya juga dinyatakan bersalah.Kami selaku JPU melihat bahwa sudah benar dalam melaksanakan proses pembuktian persidangan,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya terdakwa M Yasin dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, karena ada beberapa pertimbangan.

“Pertimbangannya seperti meminta maaf dan dimaafkan nenek Elina. Demikian untuk Sugeng Yulianto alias klowor,” ungkapnya.

Dengan adanya keputusan menerima dari kedua pihak, maka perkara Terdakwa M Yasin dan Sugeng Yulianto telah dinyatakan berkekuatan inkracht.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.