TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Buntut meninggalnya seorang balita berusia tiga tahun berinisial Za (Zivana Athalla), kasus dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit (RS) Maleo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, kini memasuki babak baru.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong secara resmi menghentikan sementara penerimaan pasien baru di RS Maleo.
Di sisi lain, keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah resmi melaporkan manajemen hingga tenaga medis RS Maleo ke Polresta Sorong Kota, Sabtu (18/7/2026) malam.
Kepala Dinkes Kota Sorong, Jemima Elisabeth, mengumumkan kebijakan penghentian penerimaan pasien baru tersebut dilakukan guna memberikan ruang pembinaan menyeluruh bagi RS Maleo.
Baca juga: Penerimaan Pasien Baru RS Maleo Sorong Dihentikan Buntut Balita Meninggal Dunia
"Untuk sementara Rumah Sakit Maleo kami nyatakan tidak menerima pasien dulu, karena Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi manajemen, SOP, sumber daya manusia, dan aspek lainnya," terang Jemima dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Meski begitu, Jemima menegaskan pasien lama yang tengah menjalani perawatan di RS Maleo tetap dilayani hingga sembuh.
Ia juga menggarisbawahi hasil audit investigasi Dinkes tidak menyimpulkan RS Maleo bersalah secara pidana maupun etik, melainkan untuk memberikan 5 rekomendasi perbaikan mutu:
LBH Muhammadiyah Cium Sejumlah Kejanggalan Medis
Berbeda dengan sikap Dinkes, tim kuasa hukum keluarga korban dari LBH AP Muhammadiyah menilai ada indikasi kuat kelalaian penanganan medis yang menyebabkan nyawa balita Za tidak tertolong.
Kuasa Hukum LBH AP Muhammadiyah, Rosmilah Tuasikal, membeberkan sejumlah temuan mengejutkan dari keterangan pihak keluarga maupun berkas rekam medis.
"Sebelum disuntik itu seharusnya dilakukan skin test dulu untuk memastikan pasien alergi atau tidak. Tapi berdasarkan cerita keluarga, itu tidak dilakukan dan langsung diberikan suntikan," ungkap Rosmilah.
Tak hanya itu, pihak LBH juga menyayangkan sikap tenaga medis yang dinilai lambat dan kurang proaktif mendampingi korban saat mengalami kejang berulang.
"Harusnya pihak rumah sakit proaktif. Kenapa bisa dia kejang-kejang? Tapi menurut cerita keluarga, petugas hanya datang sebentar lalu pergi lagi. Yang paling kami sesalkan, dokter yang menangani disebut tidak berada di tempat," tegasnya.
Atas dasar itu, LBH AP Muhammadiyah melayangkan laporan polisi mengacu pada pasal pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 440.
Kronologi Memilukan Versi Ibu Korban
Ibu korban, Yuliasti Damzil, menceritakan kembali momen-momen kelam penanganan medis yang menimpa buah hatinya.
Peristiwa bermula pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, saat Yuliasti membawa Za ke RS Maleo akibat muntah-muntah dan lemas. Za kemudian dipasang infus dan menjalani rawat inap.
Namun, kondisi Za memburuk drastis pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIT pascamenerima suntikan obat dari petugas.
Za mulai mengalami kejang berulang hingga kehilangan kesadaran.
Di tengah kepanikan melihat sang anak kejang-kejang, Yuliasti mengaku sempat dimarahi oleh petugas saat meminta pertolongan.
Petugas bahkan memintanya merekam video saat anaknya kejang untuk diperlihatkan kepada perawat.
"Saya sudah tanya dokter yang tangani anak saya, tapi petugas bilang dokternya tidak ada di tempat," kata Yuliasti pilu.
Total, Za mengalami kejang hingga 17 kali selama kurang lebih 24 jam dirawat di RS Maleo tanpa penanganan langsung dari dokter spesialis anak yang berwenang.
Baca juga: RS Maleo Sorong Dipolisikan terkait Dugaan Malapraktik, Bocah 3 Tahun Meninggal Usai 17 Kali Kejang
Puncak keputusasaan keluarga terjadi saat hendak merujuk Za ke RS J.P. Wanane.
Meski kondisi balita tersebut sudah sangat kritis, petugas administrasi diduga tetap menahan rujukan sebelum seluruh biaya perawatan dilunasi.
"Saya sempat memohon agar administrasi diselesaikan belakangan mengingat kondisi anak saya semakin kritis," tutur Yuliasti.
Setelah pembayaran dilunasi, rujukan baru bisa diproses. Namun sayang, dalam perjalanan kondisi Za kian drop.
Tim medis di RS J.P. Wanane sempat melakukan tindakan resusitasi jantung, namun infeksi otak korban dinyatakan sudah menyebar luas.
Tak lama setelah mendapat penanganan darurat di RS rujukan, balita Za mengembuskan napas terakhirnya. (*)