Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengungkapan peredaran obat keras tertentu (OKT) yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bogor menjadi sorotan.
Pasalnya, dari dua tersangka dan satu pelaku yang masih dalam pengejaran polisi berhasil menyita barang bukti 1 juta butir lebih obat terlarang.
Berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa peredaran tersebut merupakan jaringan Aceh.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pihaknya akan terus mengejar jaringan yang lebih besar di atasnya.
"Kita juga masih mengejar pengirim barangnya, itu jaringannya jaringan Aceh, kemarin sudah kita coba kejar, titiknya yang bersangkutan ada di Aceh, dan kita sedang melakukan koordinasi dengan rekan-rekan yang ada di Polda Aceh," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang harus diputus mata rantainya karenda dapat merusak generasi penerus.
Pasalnya, kata dia, obat-obatan terlarang menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas di kalangan remaja.
Akan hal tersebut Polres Bogor berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan juga narkotika.
"Penyalahgunaan OKT ini kita indikasikan sebagai pemicu atau bahan bakar utama, yang dipakai oleh anak-anak muda, untuk melakukan kekerasan, seperti tawuran, kemudian kegiatan lain, seperti begal dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Waspada Narkotika Jenis Baru Pod Getar, Kini Beredar di Kabupaten Bogor dengan Harga Fantastis
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu juta butir lebih obat-obatan terlarang.
Barang bukti sebanyak itu diperoleh dari tiga pelaku yang mana dua di antaranya telah ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial DM dan IM, sedangkan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial JC.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan dilakukan di tiga lokasi dan wilayah yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Rancabungur, dan Gunungputri Kabupaten Bogor.
Di dua lokasi itu polisi menemukan masing-masing ratusan ribu butir obat-obatan yang ditotal mencapai 1 juta butir lebih.
"Terkait OKT ini memang sudah menjadi komitmen dari bapak bupati bersama seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor untuk memperantas peredaran gelap OKT di wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya, Senin (20/7/2026).
AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, pemberantasan obat keras ini merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi muda dalam mencapai Indonesia Emas 20245.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu menjadi salah satu faktor pemicu berbagai tindak kenakalan remaja dan kriminalitas.
Pasalnya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan muda hingga memicu aksi kekerasan dan gangguan kamtibmas.
"Penyalahgunaan OKT ini, kita indikasikan sebagai pemicu atau bahan bakar utama, yang dipakai oleh anak-anak muda untuk melakukan kekerasan, seperti tawuran, kemudian kegiatan lain, seperti begal dan sebagainya," katanya.