Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Di tengah proses hukum pidana yang menjeratnya, Agus Priyono (56), tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penipuan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memilih menempuh jalur hukum perdata.
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik itu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Langkah hukum tersebut didaftarkan dan mulai disidangkan pada Selasa (21/7/2026). Dalam gugatan itu, Agus menggugat sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya, sekaligus menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Sidang perdana belum memasuki pokok perkara. Hakim tunggal PN Gresik M. Aunur Rofiq lebih dahulu mengagendakan proses mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Namun, mediasi belum dapat berjalan lantaran penggugat tidak hadir secara langsung.
Ketidakhadiran Agus disebabkan statusnya yang masih menjalani penahanan di Mapolres Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dan penipuan SK PPPK. Atas kondisi tersebut, hakim mediator memutuskan menunda proses mediasi hingga pekan depan.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Korban SK ASN Palsu Beberkan Fakta, Setor Rp125 Juta
Kuasa hukum penggugat, Sodikin, menjelaskan gugatan PMH diajukan terhadap lima pihak. Tergugat pertama adalah Antoni (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Tergugat kedua ialah Refystia Agistyan Rossika yang merupakan istri Antoni.
Selain itu, tergugat ketiga adalah Bupati Gresik yang dalam perkara ini diwakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gresik.
Adapun tergugat keempat adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam gugatan ini diwakili Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga Kepala Kepolisian Resor Gresik. Sementara tergugat kelima ialah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dalam gugatan diwakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.
"Gugatan tersebut diajukan sebagai hak masyarakat dalam mencari keadilan. Sehingga, para pihak digugat oleh klien saya (Agus Priyono)," kata Sodikin.
Dalam sidang perdana, hakim mediator meminta agar Agus Priyono hadir secara langsung pada agenda mediasi berikutnya. Permintaan tersebut menjadi alasan penundaan sidang karena hingga kini penggugat masih berstatus tahanan penyidik Polres Gresik.
"Sidang ditunda pekan depan. Hakim Mediator mengharapkan penggugat hadir langsung ke Pengadilan. Sementara, tersangka masih ditahan di Mapolres Gresik," kata Sodikin usai persidangan.
Menurut Sodikin, gugatan itu diajukan sebagai upaya hukum kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dan penipuan SK PPPK di lingkungan Pemkab Gresik.
Dalam petitumnya, Agus Priyono meminta para tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
"Ini adalah hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan, semoga dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat pertama dan kedua, Debby Puspita Sari, menyatakan pihaknya menghormati proses mediasi yang diarahkan hakim. Menurutnya, hingga sidang perdana berakhir belum ada kesepakatan karena penggugat belum hadir secara langsung.
"Hasil mediasi belum ada titik kesepakatan, sebab hakim meminta prinsipal hadir langsung ke Pengadilan," kata Debby Puspita Sari.
Sebagai informasi, Agus Priyono saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan SK PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam perkara yang sama, Antoni telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.