TRIBUNLOMBOK.COM - Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman diduga menjadikan perusahaannya, CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), sebagai wadah penampung dana hasil korupsi proyek.
Dari total Rp 41,7 miliar yang berhasil dihimpun, sekitar Rp 10,8 miliar di antaranya mengalir ke kantong pribadi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa benturan kepentingan, penerimaan suap, dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Selain bupati, KPK turut menahan Direktur Utama PT AMGM Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Sudirman berperan sebagai operator yang mengonsolidasikan dana hasil proyek melalui perusahaannya sendiri, sebelum sebagian besar di antaranya disetorkan kepada sang bupati.
Baca juga: Modus Korupsi Bupati Lombok Barat LAZ: Atur Proyek, Terima Suap, hingga Gratifikasi Barang Mewah
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026), menjelaskan kasus bermula saat Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk memuluskan langkah Sudirman memperoleh paket proyek Pemkab Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026.
Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) miliknya sebagai wadah penampung atau pool bucket proyek.
Namun, alih-alih tampil sebagai pemenang tender secara langsung, ia justru meminjam nama sejumlah perusahaan penyedia lain agar tidak terdeteksi indikasi pengaturan proyek.
Untuk memuluskan skema ini, panitia pengadaan di dinas terkait menambahkan syarat surat dukungan tertentu yang secara khusus mempersulit calon vendor kompetitor untuk ikut bersaing.
Lewat taktik tersebut, Sudirman berhasil memenangkan rangkaian proyek dengan total nilai Rp 17,9 miliar.
Meski proyek-proyek itu dilimpahkan kepada berbagai perusahaan "pinjaman", tetapi Sudirman-lah yang mengambil alih penuh pengerjaannya, sekaligus membagikan fee sebesar tiga persen dari nilai proyek kepada perusahaan-perusahaan yang namanya ia pakai.
Sudirman disebut meraup keuntungan pribadi hingga sekitar Rp 10,6 miliar.
Peran CV DKK sebagai penampung dana tidak berhenti di situ.
Penyidik KPK juga menemukan bukti bahwa Sudirman menampung dana terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar.
Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi mencapai Rp 41,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, ia menyetorkan sebesar Rp 10,8 miliar langsung ke Bupati Lalu Ahmad Zaini.
Selain menampung dan mengalirkan dana hasil proyeknya sendiri, Sudirman juga berperan sebagai perantara suap dari pihak ketiga.
Alvonsus Gani, Direktur Utama PT MSI yang berstatus vendor dari PT AMGM, diduga rutin menyetor barang, fasilitas, dan uang tunai kepada Zaini melalui Sudirman, demi memuluskan proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar sepanjang periode 2024–2026.
"Atas proyek yang PT MSI kerjakan, tim kami menemukan bukti bahwa ALG rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Pemberian ini mencakup satu unit mobil Toyota Alphard, sepasang sepatu merek Hermes, telepon genggam iPhone 17 Pro, uang tunai ratusan juta, akomodasi perjalanan Jakarta-Lombok, hingga seekor sapi kurban," tutur Taufik.
Skandal ini akhirnya terbongkar setelah KPK mengendus rencana Sudirman menarik uang senilai Rp 1,25 miliar untuk diserahkan kepada Zaini pada pertengahan Juli 2026.
Tim KPK bergerak cepat menyisir sejumlah titik di wilayah Lombok Barat dan Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK meringkus belasan orang yang terlibat dan menyita barang bukti senilai total Rp 9,06 miliar, meliputi uang tunai, mobil mewah, serta sertifikat tanah.
Tim penyidik kini terus menelusuri aliran dana lain, termasuk indikasi gratifikasi ratusan juta rupiah yang diduga mengalir ke bupati menjelang Hari Raya Idulfitri.
Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait dugaan suap, keduanya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun Alvonsus Gani selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(*)