Respons Bupati Lombok Barat LAZ Setelah Resmi Ditahan KPK
Wahyu Widiyantoro July 22, 2026 11:05 AM

TRIBUNLOMBOK.COM - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) digiring petugas KPK menuju mobil tahanan, Selasa (21/7/2026) malam. 

Berbeda dengan dua tersangka lain yang menutupi wajah dari sorotan kamera, bupati LAZ justru berjalan tegak di depan tanpa menghindar dari lensa media.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini, bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Petugas KPK dan aparat kepolisian menggiring ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.03 WIB. 

Zaini tampak berjalan paling depan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 210, dengan kedua tangan terborgol.

Baca juga: Modus Korupsi Bupati Lombok Barat LAZ: Atur Proyek, Terima Suap, hingga Gratifikasi Barang Mewah

Berbeda dari sikap dua tersangka lainnya, LAZ tidak menutupi wajahnya. 

Namun begitu, ia sama sekali tidak menghiraukan berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media kepadanya.

LAZ memilih bungkam tidak menjawab sepatah kata pun ketika berjalan masuk ke mobil tahanan.

Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani, yang berjalan mengekor di belakang bupati kompak menutupi wajah menggunakan kedua tangan untuk menghindari sorotan kamera pewarta.

Ketiga tersangka yang sama-sama mengenakan rompi oranye dan borgol tersebut dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan 20 Hari Pertama

Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar sebelum proses penggiringan ke mobil tahanan. 

Taufik menegaskan KPK telah mengantongi bukti permulaan yang sah terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula ketika Zaini memerintahkan bawahannya untuk memuluskan langkah Sudirman agar perusahaannya memenangkan sejumlah paket proyek pada tahun anggaran 2025–2026. 

Sudirman kemudian meminjam nama beberapa perusahaan penyedia untuk menyamarkan konflik kepentingan, dan berhasil meraup keuntungan pribadi hingga Rp 10,6 miliar.

Dari total dana proyek yang ditampungnya, Sudirman diduga menyetorkan sebagian ke bupati. 

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui perusahaannya, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku bupati sebesar Rp 10,8 miliar," kata Taufik.

Selain uang tunai, Zaini juga menerima berbagai barang dan fasilitas mewah dari Alvonsus Gani, yang rutin menyetor imbalan demi memuluskan proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar. 

Nilai pemberian dari Alvonsus disebut menembus lebih dari Rp 1,6 miliar, meliputi satu unit mobil Toyota Alphard, sepasang sepatu Hermes, satu unit iPhone 17 Pro, uang tunai ratusan juta rupiah, hingga seekor sapi kurban.

Telusuri Aliran Dana

Tim penyidik KPK kini terus menelusuri ke mana saja aliran dana hasil korupsi tersebut mengalir. 

Taufik mengungkapkan, bupati diduga menyamarkan sebagian kekayaannya ke dalam bentuk aset tak bergerak dan investasi di sektor kesehatan.

"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," ungkap Taufik.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.